-->








Sssttt...Direktur dan Komisaris PT KSP Terindikasi Ilegal, Masyarakat Layangkan Surat Permohonan Informasi ke PPID Aceh Tamiang

02 September, 2020, 08.24 WIB Last Updated 2020-09-02T09:13:14Z
LINTAS ATJEH  | ACEH TAMIANG - Pengangkatan Komisaris, Direktur, Dewan Pengawas, dan Pengurus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Kwala Simpang Petroleum (PT KSP) ditengarai tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan (ilegal).

Akibatnya pelaksanaan joint venture agreement antara PT Kwala Simpang Petroleum dengan PT Labang Donya Perkasa dalam hal pengelolaan sumur minyak tua di area Pertamina Field Rantau, pada Rabu (12/08/2020) lalu terindikasi cacat hukum.

Ironisnya, terkait adanya dugaan tersebut, sampai saat ini pihak Pemkab Aceh Tamiang terkesan masih berupaya bungkam dan belum berani menyampaikan informasi secara terbuka (transparan) kepada masyarakat sehingga akan menimbulkan dampak negatif karena tidak ada asas rasa percaya dari masyarakat terhadap kinerja pemerintah.

Demikian disampaikan oleh seorang perwakilan masyarakat Aceh Tamiang, bernama Muhammad Hanafiah kepada LintasAtjeh.com, Selasa (01/09/2020) sore.

Menurut Hanafiah yang juga seorang wartawan senior di Aceh Tamiang, keterbukaan informasi publik menjadi aspek penting dalam pelaksanaan demokrasi. Hal ini diwujudkan melalui pemenuhan hak setiap orang, seperti tertuang pada UUD Tahun 1945 pasal 28F.

Lanjutnya lagi, upaya untuk mendapatkan informasi mengenai kinerja pemerintah juga merupakan salah satu hak yang harus didapatkan oleh masyarakat sebagai wujud tanggung jawab pemerintah, sekaligus cerminan dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Oleh karenanya, kata Hanafiah, selaku warga negara yang  paham tentang hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka dirinya berupaya layangkan surat permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Aceh Tamiang dengan tujuan agar dapat diberikan berkas foto copi dokumen dan data terkait BUMD PT Kwala Simpang Petroleum yang lagi heboh dibicarakan oleh masyarakat Bumi Muda Sedia akhir-akhir ini.

Hanafiah menambahkan, permohonan infomasi publik ini didasari oleh UUD 1945 Pasal 28F, UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah pada UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU  Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Kemudian Hanafiah juga menerangkan, dasar lainnya adalah PP Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata  Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara, PP Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, PP Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD, Permendagri Nomor  37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah serta Qanun Aceh Tamiang Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pembentukan BUMD PT Kwala Simpang Petroleum.

Berlandaskan peraturan perundang-undangan yang tersebut di atas, Hanafiah memohon agar diberikan foto copi dokumen/data berkas sebagai berikut:

1.  Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas BUMD PT. Kwala Simpang Petroleum yang terbaru.

2.  Surat Rekomendasi DPRK Aceh Tamiang Tentang Persetujuan Terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas BUMD PT. Kwala Simpang Petroleum.

3.  Akte pendirian perusahaan BUMD PT. Kwala Simpang Petroleum.

4.  Akte perubahan susunan Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas BUMD PT. Kwala Simpang Petroleum yang terbaru.

5.  Notulen hasil rapat pemegang saham BUMD PT. Kwala Simpang Petroleum yang terbaru.

6.  Naskah Joint Venture Agreement antara BUMD PT Kwala Simpang Petroleum dengan PT Labang Donya Perkasa dalam hal pengolahan sumur minyak tua di area wilayah kerja  Pertamina Field Rantau.

7.  Foto-foto pelaksanaan Fit and Proper Test (uji kelayakan dan kepantasan) calon direksi serta nama-nama penguji Fit and Proper Test.

"Adapun maksud dan tujuan saya meminta foto kopi dokumen tersebut di atas adalah untuk kepentingan penyiaran berita di media massa agar berita yang ditulis dan disiarkan benar-benar akurat. Demikian surat permohonan ini saya ajukan dan atas perhatian serta kerjasama yang baik, saya ucapkan terima kasih," tutup Hanafiah.
Ditempat yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang, Syahri El Nasir, S.Kom mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh Muhammad Hanafiah dalam hal mendapatkan informasi terkait BUMD PT Kwala Simpang Petroleum yang selama ini diduga telah disalahgunakan oleh sejumlah oknum.

"Semuanya harus membuka informasi kepada masyarakat karena, masyarakat memiliki hak mengenai informasi itu," tegas Ketua LAKI.

Sementara itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Uta Aceh Tamiang, Hendra, ST, ketika dikonfirmasi, membenarkan telah menerima surat dari Muhammad Hanafiah.

"Ada masuk suratnya bang kemarin. Saya ada di situ saat menerima berkas permohonan informasi dari Muhammad Hanafiah," terang Hendra. [ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini