-->








Uji Publik Pengadaan Tanah Bendungan Keureuto, Mustafa: Sertifikat Sebagai Tanda Bukti Hak

20 September, 2020, 07.47 WIB Last Updated 2020-09-20T00:47:44Z
LINTAS ATJEH | BENER MERIAH - Pertemuan uji publik pengadaan tanah daerah genangan pembangunan bendungan Keureuto di Kabupaten Bener Meriah dilakukan pada Sabtu (19/09/2020). Bertempat di Gedung Olah Raga dan Seni, uji publik ini dihadiri oleh Setda, Asisten Bidang pemerintahan, Perwakilan BWS-1 Sumatera, Kepala Dinas Pertanahan Bener Meriah, Perwakilan BAPPEDA Bener Meriah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Camat dan Kepala Desa (reje) setempat.

Uji publik dilakukan untuk konsultasi dengan masyarakat baik yang terdampak di sekitar pembangunan bendungan maupun pemilik lahan yang terdampak secara langsung. Dalam uji publik tersebut, pemerintah berharap masyarakat yang lahannya terdampak dapat memberikan persetujuan. Kegiatan ini akhirnya terlaksanakan setelah penundaan akibat pandemi Covid-19 yang menghantui seluruh negeri selama kurun beberapa waktu belakangan.

Untuk diketahui, Bendungan Keureuto berdampak bagi masyarakat di dua kabupaten, yakni Aceh Utara dan Bener Meriah. Kabupaten Bener Meriah sendiri terdampak sebagai daerah genangan di Kampung Simpur Kecamatan Mesidah dan Kampung Pasir Putih Kecamatan Syiah Utama.

Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Mustafa, M, S. S. T., M.M, saat sesi diskusi menyampaikan bahwa dalam syarat administrasi untuk pembuktian hak, sertipikat menjadi tanda bukti hak milik yang terkuat. Pembuktian hak milik ini sangat penting untuk menghindari adanya tumpang tindih kepemilikan dan saliing klaim tanah ketika dilakukan ganti rugi untuk pengadaan tanah.

“Ketika ada peralihan tanah, bisa dibuat akta jual beli dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPATS)," jelasnya.
Lebih lanjut, Mustafa juga menyampaikan bahwa untuk bidang tanah yang belum memiliki alas hak dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 (dua puluh) tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.

"Pertemuan uji publik ini berhasil menyaring banyak aspirasi dari masyarakat yang terdampak dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan," ungkapnya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini