-->








Wah Kacauuu! Permohonan Informasi Warga Terkait BUMD PT KSP Belum Dapat Diberikan oleh PPID Atam

23 September, 2020, 21.12 WIB Last Updated 2020-09-23T14:22:00Z


LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Surat permohonan penjelasan sejumlah informasi terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Kwala Simpang Petroleum yang dilayangkan warga, bernama Muhammad Hanafiah kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Aceh Tamiang, tertanggal 31 
Agustus 2020 lalu, telah mendapat balasan.

Saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Selasa (23/09/2020), Muhammad Hanafiah menyampaikan bahwa surat balasan dari PPID Kabupaten Aceh Tamiang tertanggal 22 September 2020, yang ditandatangani oleh PPID Utama, Hendra, ST, baru saja dia terima.

Menurut keterangan Muhammad Hanafiah yang kesehariannya akrab dipanggil Bang Agam, surat balasan yang diterimanya tersebut menjelaskan bahwa informasi yang dirinya ajukan belum dapat diberikan oleh PPID Kabupaten Aceh Tamiang .
"Isi surat balasan PPID Kabupaten Aceh Tamiang dapat dimaknakan bahwa BUMD PT PKS ditengarai sebagai perusahaan abal-abal dan direktur serta komisaris terindikasi ilegal, bahkan pelaksanaan joint venture agreement dengan PT Labang Donya Perkasa dalam hal pengelolaan sumur minyak tua di area Pertamina Field Rantau, pada 12 Agustus 2020 lalu diduga kuat cacat hukum," ungkap Bang Agam.

Kacaunya lagi, terang Bang Agam, pihak PPID mengaku pada dirinya bahwa sebelum melayangkan surat balasan, mereka sudah berupaya menjumpai Sekda, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, juga Kabag Eknomi dan Pembangunan namun tidak bisa memberikan penjelasan.

"Bahkan pihak PPID Kabupaten Aceh Tamiang mengaku kepada saya, tidak tau alamat kantor BUMD PT Kualasimpang Petroleum," beber Bang Agam.

Pemberitaan LintasAtjeh.com sebelumnya mengabarkan bahwa pengangkatan Komisaris, Direktur, Dewan Pengawas, dan Pengurus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Kwala Simpang Petroleum (PT KSP) ditengarai tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan (ilegal).

Akibatnya pelaksanaan joint venture agreement antara PT Kwala Simpang Petroleum dengan PT Labang Donya Perkasa dalam hal pengelolaan sumur minyak tua di area Pertamina Field Rantau, pada Rabu (12/08/2020) lalu terindikasi cacat hukum.

Ironisnya, terkait adanya dugaan tersebut, sampai saat ini pihak Pemkab Aceh Tamiang terkesan masih berupaya bungkam dan belum berani menyampaikan informasi secara terbuka (transparan) kepada masyarakat sehingga akan menimbulkan dampak negatif karena tidak ada asas rasa percaya dari masyarakat terhadap kinerja pemerintah.
Oleh karenanya, kata Hanafiah, selaku warga negara yang  paham tentang hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka dirinya berupaya layangkan surat permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Aceh Tamiang dengan tujuan agar dapat diberikan berkas foto copi dokumen dan data terkait BUMD PT Kwala Simpang Petroleum yang lagi heboh dibicarakan oleh masyarakat Bumi Muda Sedia akhir-akhir ini.

Adapun sejumlah informasi yang diminta penjelasan oleh Muhammad Hanafiah kepada pihak PPID Kabupaten Aceh Tamiang adalah sebagai berikut:

1.  Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas BUMD PT. Kwala Simpang Petroleum yang terbaru.

2.  Surat Rekomendasi DPRK Aceh Tamiang Tentang Persetujuan Terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas BUMD PT. Kwala Simpang Petroleum.

3.  Akte pendirian perusahaan BUMD PT. Kwala Simpang Petroleum.

4.  Akte perubahan susunan Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas BUMD PT. Kwala Simpang Petroleum yang terbaru.

5.  Notulen hasil rapat pemegang saham BUMD PT. Kwala Simpang Petroleum yang terbaru.

6.  Naskah Joint Venture Agreement antara BUMD PT Kwala Simpang Petroleum dengan PT Labang Donya Perkasa dalam hal pengolahan sumur minyak tua di area wilayah kerja  Pertamina Field Rantau.

7.  Foto-foto pelaksanaan Fit and Proper Test (uji kelayakan dan kepantasan) calon direksi serta nama-nama penguji Fit and Proper Test.

Adapun maksud dan tujuan Muhammad Hanafiah meminta foto kopi dokumen tersebut di atas adalah untuk kepentingan penyiaran berita di media massa agar berita yang ditulis dan disiarkan benar-benar akurat. 

Saat berita ini ditayangkan, PPID Utama, Hendra, ST, dan Direktur BUMD PT KSP yang terindikasi ilegal, Fauzi, SH, belum dapat dikonfirmasi. [*/Red]


Komentar

Tampilkan

Terkini