-->








Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkoba

23 September, 2020, 19.44 WIB Last Updated 2020-09-23T12:44:19Z

LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Polda Aceh melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Dit Res Narkoba dan Jajaran Tahun 2020 di Mapolda setempat, Rabu (23/09/2020).


Barang Bukti yang dimusnahkan yaitu Ganja seberat 372.571,68 Gram atau 372,6 Kg. Sabu dengan total keseluruhan sebanyak 80.232,39 Gram atau 80,2 Kg dan pil ekstasi sebanyak 27.400 butir.

Kegiatan tersebut dihadiri Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Hassanudin, SIP, MM, Ketua DPR Aceh Dahlan Djamaluddin, Kajati Aceh Dr. Drs. Muhammad Yusuf, SH, MH, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh Dr. H. Amril SH, M.Hum, Kabinda Aceh Brigjen TNI  Muhammad Abdul Ras, Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Drs. Raden Purwadi, SH, Plt. Kepala BPOM Aceh Liza Tiara S.Farm Danpomdam IM Letkol Cpm Dony Tri Windiarto serta beberapa Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Aceh.

Kapolda Aceh Irjen Pol. Wahyu Widada dalam sambutannya menyampaikan barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan Dit Res Narkoba Polda Aceh dan Jajaran Tahun 2020.

"Di situasi saat Pandemi Covid 19 kita tidak boleh lengah untuk memerangi Narkoba, dikarenakan para pelaku kejahatan Narkoba khususnya Pengedar digunakan oleh manyoritas eks kombatan GAM dan Bandar Narkoba memanfaatkan kondisi saat Pandemi ini," tegas Kapolda Aceh.

"Namun hal ini menjadi suatu tantangan luar biasa dan menguji Adrenalin kita untuk menangkap para pelaku kejahatan Narkoba, dikarenakan bisnisnya sangat besar dan menggunakan peralatan yang cukup tinggi seperti menggunakan kapal untuk mendistribusikan Narkoba, tapi hal ini semakin membuat kita selalu berusaha dan selalu berjuang untuk memeranginya," imbuhnya.

Kapolda Aceh juga mengatakan bahwa narkoba merupakan musuh negara dan musuh kita bersama. Oleh karena itu, penanganan dan pencegahannya tidak mesti selalu dilakukan Polisi dan Bea Cukai serta TNI. Diharapkan kita melakukan kolaborasi dengan tujuan untuk menghilangkan serta memutuskan peredaran narkoba. 

"Kita terus berupaya untuk melacak keberadaran bandar narkoba yang besar guna memutuskan jaringan narkoba. Apabila yang ditangkap pengedar kecil hal ini tidak bisa dapat memutuskan peredaran Narkoba," papar Kapolda.

Dikatakannya, dalam penanganan terhadap pelaku kejahatan narkoba akan diterapkan Pasal Pencucian Uang (PPU) yang bertujuan untuk memiskinkan para bandar narkoba. Karena selama ini para pelaku kejahatan tersebut tidak pernah jera setelah ditangkap.

Kapolda Aceh juga berharap kepada seluruh kalangan masyarakat agar bersama dalam memberantas peredaran narkoba.
"Saya harapkan bersama-sama mari kita rubah atapun kita hilangkan Stigma untuk daerah Aceh yang Identik dengan narkoba, dimana ketika ada penangkapan kasus ganja di luar Provinsi Aceh hasil pengukpannya ganja tersebut berasal dari Provinsi Aceh," himbau Kapolda.

"Bukan itu saja, ketika ada penangkapan sabu dan hasil pengungkapannya ternyata barang tersebut merupakan jaringan Aceh yang manyoritas mereka eks kombatan. Untuk itu, mari kita rubah Stigma Negatif Provinsi Aceh," pungkas Kapolda Aceh Irjen Pol. Wahyu Widada. [Red]

Komentar

Tampilkan

Terkini