-->

Diduga Kawasan Hutan Manggrove Dijadikan Tambak Oleh Beberapa Oknum Pejabat Kota Langsa

24 Oktober, 2020, 05.30 WIB Last Updated 2023-02-02T12:38:06Z

LINTAS ATJEH | LANGSA - Sebahagian kawasan hutan mangrove yang merupakan hutan produksi di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro diduga telah dijadikan tambak milik pribadi oleh beberapa oknum pejabat Pemko Langsa.


Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly kepada LintasAtjeh.com Jum'at (23/10/2020), di Langsa.


"Berdasarkan hasil investigasi Tim Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Wilayah III Aceh bersama LSM Gadjah Puteh ditemukan adanya tambak dikawasan hutan mangrove dengan status fungsi hutan produksi," kata Sayed.


"Kawasan hutan produksi kurang lebih seluas 27 Hektar dikuasai oleh oknum pejabat Pemko Langsa yang dijadikan tambak milik pribadi dan baru 0,66 Hektar dikerjakan," imbuhnya.


Sayed menerangkan, berdasarkan informasi di lapangan bahwa beberapa tambak tersebut diantaranya merupakan milik salah seorang ASN berinisial M yang memiliki tambak seluas 13,6 Hektar dan I (oknum anggota Polri) seluas 13,4 Hektar.


"Untuk mempermudah akses ke kawasan tersebut telah dibangun jalan sepanjang 2.456 Meter yang diduga menggunakan dana APBK Langsa, dari panjang jalan itu masuk dalam kawasan hutan produksi 190 Meter. Selain jalan, di lokasi juga terdapat puluhan tiang untuk jaringan listrik diperuntukkan pondok-pondok penjaga tambak," beber Sayed.


Dikatakannya, sejak tahun 2013 kawasan hutan tersebut sudah dipergunakan untuk kepentingan pribadi diluar kepentingan kehutanan. Dan untuk proses pembuatan tambak dikerjakan dengan menggunakan Ekskavator.


"Informasi di lokasi, pembiayaan pembuatan tambak dikawasan hutan produksi tersebut ditanggung oleh masing-masing pemilik," ungkapnya.


Menurut Sayed, sikap beberapa oknum pejabat Pemko Langsa tersebut sangatlah disayangkan. Hutan produksi yang seharusnya di selamatkan dari kerusakan oleh pemerintah malah dialihfungsikan beberapa oknum pejabat lingkungan pemerintah sendiri.


"Hutan manggrove yang selama ini diandalkan sebagai benteng daratan kini rusak demi kepentingan pribadi," ketus Sayed.


Sementara itu, Kepala UPTD KPH Wilayah III Aceh, Amri Samadi, S.Hut, M.Si saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com membenarkan adanya penemuan tersebut.


"Saat ini KPH Wilayah III Aceh sedang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan terhadap aktifitas penggunaan kawasan hutan produksi yang dipergunakan diluar kepentingan kehutanan tanpa izin," kata Amri.


Dikatakannya, penggunaan hutan produksi diluar kepentingan kehutanan tanpa izin bertentangan dengan UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H). 


“Saat ini kita sedang mendalami latar belakang perkara tersebut terhadap para pihak yang terkait sampai dengan proses perkembangan dan dinamikanya. Kita berharap kepada semua pihak untuk menghentikan praktik-praktik perusakan hutan khususnya hutan mangrove dengan dalih apapun,” jelas Amri.

"Mari kita manfaatkan kawasan hutan mangrove dengan cara-cara pelestarian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal disekitar kawasan hutan,” pungkas Amri.[Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini