-->




Ditolak Buruh! Hari Ini DPR Sahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja

05 Oktober, 2020, 19.57 WIB Last Updated 2020-10-05T12:59:01Z

LINTAS ATJEH | JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2020-2021.

“Berdasarkan fraksi, 6 menerima, 1 menerima dengan catatan, dan 2 menolak. Mengacu pada Pasal 164, maka pimpinan dapat mengambil pandangan fraksi. Sepakat? Tok!” ujar Wakil Ketua DPR RI Azis dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10).


Pengesahan tersebut diwarnai interupsi dari Fraksi Demokrat dan PKS. Bahkan di pertengahan rapat, Partai Demokrat memutuskan untuk keluar dari ruang rapat alias walk out.


Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, dari sembilan fraksi, tujuh fraksi menyetujui RUU Cipta Kerja itu disahkan sebagai UU. Sementara dia fraksi yang menolak yaitu Fraksi Demokrat dan PKS.


“Namun seluruh fraksi dewan menaruh perhatian dan sungguh-sungguh bagaimana kepastian akan hak-hak pekerja selalu menjadi perhatian, menjadi perjuangan dalam proses pengambilan keputusan dalam tingkat panja,” jelasnya.

Berikut Poin-Poin Kesepakatan DPR dan Pemerintah


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja dapat mendorong debirokratisasi. Sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) dan penggunaan sistem elektronik.


“Yang lebih penting adalah manfaat yang akan didapat masyarakat setelah berlakunya UU Cipta Kerja,” kata Airlangga dalam keterangannya, Senin (5/10).


Dia melanjutkan, RUU Cipta Kerja akan mampu meningkatkan perlindungan kepada pekerja. Misalnya adanya kepastian dalam pemberian pesangon.


“Dalam pemberian pesangon, pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKm (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), dan JP (Jaminan Pensiun) serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha,” tegasnya.


Selain itu, nantinya juga ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dilakukan oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan dengan tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.


Dalam pengaturan jam kerja yang khusus untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya tidak dapat melakukan jam kerja yang umum yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, akan memperhatikan trend pekerjaan yang mengarah kepada pemanfaatan digital, termasuk untuk Industri 4.0 dan ekonomi digital.


Airlangga juga menyatakan, jika persyaratan PHK tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. RUU Cipta Kerja juga tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.


Sedangkan bagi pelaku usaha, disebut Airlangga akan mendapat manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha, dengan penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar.


Pemberian hak dan perlindungan pekerja/buruh dapat dilakukan dengan baik, akan meningkatkan daya saing dan produktivitas. Bahkan pelaku usaha juga akan mendapatkan insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi.


“Selain itu, adanya ruang kegiatan usaha yang lebih luas untuk dapat dimasuki investasi dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan Pemerintah,” kata Airlangga.


Pelaku usaha juga mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang cukup kuat dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi. Di mana pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi, sedangkan pelanggaran yang menimbulkan akibat K3L (Keselamatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan) dikenakan sanksi pidana.


Poin-Poin yang Ditolak Buruh


Pertama, RUU Cipta Kerja menghapus upah minimum kota/kabupaten (UMK) bersyarat dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK). Sedangkan KSPI menilai UMK tidak perlu diberikan syarat karena nilai UMK yang ditetapkan di setiap kota/kabupaten berbeda-beda.


Seharusnya, kata buruh, penetapan nilai kenaikan dan jenis industri yang mendapatkan UMSK dilakukan di tingkat nasional.


Kedua, pemangkasan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan, di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan enam bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.


Ketiga, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang menyatakan tidak ada batas waktu kontrak atau kontrak seumur hidup.


Keempat, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, yang menurut KSPI bakal menjadi masalah serius bagi buruh. Sebab masih belum jelas nantinya siapa pihak yang akan membayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontrak dan outsourcing.


Kelima, jam kerja yang eksploitatif atau tanpa batas jelas dinilai merugikan fisik dan waktu para buruh .


Keenam, penghilangan hak cuti dan hak upah atas cuti. Protes ini juga disampaikan oleh Komisi Nasional (Komnas) Perempuan yang menyebut salah satu pasal di klaster ketenagakerjaan menyebutkan secara jelas bahwa perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk membayar upah buruh perempuan yang mengambil cuti haid secara penuh


Ketujuh, terancam hilangnya jaminan pensiun dan kesehatan karena adanya kontrak seumur hidup.[Kumparan]

Komentar

Tampilkan

Terkini