-->

Heboh! Gedung DPR Dijual Seharga Rp5000 di e-Commerce, Diduga Terkait Omnibus Law

07 Oktober, 2020, 16.11 WIB Last Updated 2020-10-07T09:18:10Z

LINTAS ATJEH | JAKARTA - Heboh iklan Gedung DPR dijual di e-commerce. Gedung DPR itu dibanderol seharga Rp5.000. Unggahan ini diduga terkait dengan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR.

Merespons hal tersebut, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan jokes semacam itu sah-sah saja. Namun, menurutnya, seharusnya pihak-pihak terkait tidak mengiklankan Gedung DPR dalam situs jual beli online lantaran bangunan tersebut merupakan milik negara.


Karena itulah, ia meminta aparat kepolisian dapat memberi tindakan tegas kepada oknum yang menjual Gedung DPR di situs jual beli online.


"Menurut saya kepolisian juga harus mengambil tindak tegaslah, ini negara. Jadi jokes-jokes semacam itu saya kira tidak pada tempatnya," ujar Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2020).


Lebih lanjut Indra ingin aparat berwajib dapat menindak aksi yang ramai di toko beli online terkait Gedung DPR yang dijual secara online. Meski begitu pihaknya enggan membuat laporan.


"Enggak, kami enggak. Kan bendahara negara menteri keuangan, jadi kalau ada yang melakukan informasi semacam itu ya, menteri keuangan dan kepolisian silakan menindaklanjuti," tutur Indra.[Okezone]

Komentar

Tampilkan

Terkini