LINTAS ATJEH | JAKARTA - Buron kasus penipuan PT Melia Media, Dalton Ichiro Tanonaka, ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung). Mantan pembaca berita English News Service di Metro TV itu ditangkap di Apartemen Permata Hijau, Kebayoran lama, Jakarta Selatan, dini hari tadi.
"Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan terpidana DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan identitas Dalton Ichiro, warga Amerika Serikat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, dalam jumpa pers hari ini di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).
Hari menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 761 K/Pid/2018 tanggal 4 Oktober 2018, Dalton dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar USD 500 ribu. Dalton dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
Hari mengatakan terpidana Dalton dieksekusi ke Lapas Salemba. Hari menyebut pemindahan terpidana dengan turut menerapkan protokol kesehatan virus Corona (COVID-19).
"Jaksa eksekutor akan melaksanakan eksekusi terhadap putusan MA tersebut, yang rencananya akan dilaksanakan di rumah tahanan di Lapas Salemba, karena dalam situasi pandemi protokol kesehatan akan kami lakukan. Mudah-mudahan hari ini," kata Hari.[Detik News]