-->








Kadis DPMD Simeulue: Tuduhan LSM LPK Fitnah dan akan Kita Bawa ke Ranah Hukum

27 Oktober, 2020, 15.41 WIB Last Updated 2020-10-27T13:30:05Z

LINTAS ATJEH | SIMEULUE - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Simeulue Husen Alim membantah tudingan Ketua LSM LPK Rivi Hamdani tentang Dana Bimtek Kades Simeulue yang tayang di sebuah media online inisial WP beberapa waktu lalu.

Dalam konferensi pers yang dihadiri Sekda Simeulue, Camat Tepah Tengah Ali Afwan, Kabag Humas Ali Muhayatsah dan Kabag Hukum Setdakab Simeulue Syafrinudin, Husen Ali mengatakan informasi terkait Dana Bimtek itu fitnah dan tidak benar.


"Pemkab Simeulue sangat menyesalkan tuduhan LSM LPK Aceh yang memberitakan melalui media, WP tentang dana Bimtek diberikan kepada Bupati Simeulue melalui DPMD Simeulue," kata Husen Ali kepada LintasAtjeh.com di ruang Humas Setdakab Simeulue, Selasa (27/10/2020).


Ia menjelaskan bahwa Bimtek itu dilaksanakan atas petunjuk teknis Kemendagri dimana biaya pelaksanaan di setor langsung masing-masing peserta ke Lembaga Penyelengara Bimtek dan tidak di setor ke kepala dinas apalagi bupati.


Menurutnya, besaran biaya per peserta yaitu Rp.4,5 juta rupiah dan di setor langsung ke penyelenggara di lokasi Bimtek. "Apabila ada peserta yang menggunakan kapal atau pesawat itu inisiatif pribadi mereka," tambahnya lagi.


Terkait dengan tuduhan bahwa bupati terima dana itu, lanjutnya, itu merupakan tuduhan fitnah yang sangat kejam dan sangat tendensius. "Perlu kami sampaikan bahwa DPMD tidak ada dalam Nomenklatur Pemkab Simeulue," imbuhnya.


"Kepada pihak yang memberitakan agar seharusnya melakukan cek dan ricek dulu sebelum memberitakan agar tidak gagal paham dan kami akan mengambil langkah-langkah hukum terkait masalah ini," tandasnya.


Selain itu, Kabag Humas Setdakab Simeulue Ali Muhayatsah juga sangat menyayangkan adanya berita bupati pakai dana Bimtek kepala desa, menurutnya itu sangat tidak benar.


Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Simeulue Syafrinudin mengatakan, informasi di berita itu sangat prematur  dan tidak melalui cek dan ricek sebelumnya dan ini termsuk tindak pidana pencemaran nama baik.


"Kita akan tempuh langkah hukum terkait masalah ini karena telah masuk ke ranah tindak pidana pencemaran nama baik pak bupati," kata Syafrinudin.


"Berita itu merupakan fitnah yang sangat kejam dan perlu kita ambil langkah-langkah yang sangat serius, kita akan laporkan ke Dewan Pers dan mengambil langkah hukum," tegas Sekda.[FIR]

Komentar

Tampilkan

Terkini