-->








KPA Dukung Kapolda Bongkar dan Usut Tuntas Indikasi Permainan di DKP Aceh

27 Oktober, 2020, 21.00 WIB Last Updated 2020-10-27T14:00:31Z

LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Kaukus Peduli Aceh (KPA) secara tegas mendukung Kapolda Aceh untuk membongkar dan mengusut tuntas indikasi  penyalahgunaan kewenangan dalam alokasi anggaran refocusing pada Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh.


"Kabarnya Kapolda sudah memanggil kuasa pengguna anggaran pada Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, kemarin, Senin (26/10/2020). Ini langkah konkret dan responsif Kapolda dalam merespon persoalan yang kini mencuat dipublik yang patut diapresiasi. Kita berharap persoalan ini segera dibongkar dan diusut tuntas," ungkap Juru Bicara Kaukus Peduli Aceh (KPA) Refan Kumbara kepada media, Selasa (27/10/2020).


Menurut Refan kumbara,  terjadinya keterlambatan penggunaan dana refokusing di DKP Aceh terindikasi adanya permainan dan ini sudah mencuat ke publik.  "Saat ini publik menilai adanya indikasi permainan dalam pengadaan bibit dan pakan ikan yang bersumber dari dana refocusing APBA 2020, sehingga tidak menutup kemungkinan praktek KKN hingga aroma permainan terjadi di instansi tersebut.  


"Maka sudah sangat tepat langkah yang dilakukan Kapolda sebagai penegak hukum untuk memanggil dan meminta penjelasan kepada pihak terkait. Ini menunjukkan Kapolda sangat responsif terhadap persoalan yang kini berkembang di publik," ujarnya.


Refan kumbara juga meminta Kapolda untuk membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan membongkar indikasi permainan di instansi tersebut. 


"Apalagi selama ini kita dengar nama Polda terseret-seret dalam kasus yang mencuat di dinas tersebut. Ini kesempatan Polda Aceh membuktikan kepada publik bahwa Kapolda Aceh komit dalam melakukan penegakan hukum dan memberantas indikasi penyelewengan yang terjadi termasuk pada instansi tersebut. Publik akan menunggu langkah cepat Kapolda," tegasnya.


Refan menyebutkan, pihaknya berharap pemanggilan pihak instansi terkait senin kemarin, tak berhenti disitu saja dan tidak ditutup-tutupi ke publik.


"Ini bicara integritas penegakan hukum. Maka kita harap akan ada tindak lanjut agar semuanya terang benderang apalagi adanya indikasi pengabaian dan pelanggaran keppres, ini harus dibongkar dan diusut tuntas," jelasnya.


Refan menambahkan, sejauh ini beredar di publik adanya indikasi terjadinya monopoli di SKPA terkait. 


"Terkait isu bahawa terdapat indikasi adanya monopoli di DKP Aceh, hal ini tentunya berpotensi melanggar hukum. Maka Kapolda harus membongkar hal ini sebenderang mungkin, hingga publik semakin yakin dengan kinerja Kapolda Aceh yang katanya sangat berpengalaman dalam urusan kriminal khusus," ujarnya.


Menurut Refan, oknum pejabat yang melakukan monopoli sudah sepatutnya diproses secara hukum dan dilengserkan dari jabatannya. 


"Jika dibiarkan adanya monopoli di DKP Aceh maka ini akan sangat merugikan nelayan dan masyarakat Aceh," pungkasnya.[*/Red]

Komentar

Tampilkan

Terkini