-->




Bupati Alor Dipolisikan, Gegara Hina TNI dengan Sebutan 'Bodok'

03 November, 2020, 00.07 WIB Last Updated 2020-11-02T17:07:56Z

Bupati Alor, Amon Djobo (kiri) diduga menghina TNI dengan sebutan bodok. (Antara foto)


LINTAS ATJEH | ALOR - Bupati Alor, Amon Djobo, kini tengah berurusan dengan institusi TNI. Amon diduga menghina Kasi Log Korem 161/Wirasakti, Kupang, Kolonel CPI Imanuel Yoram Dionisius Adoe dengan kata yang tidak patut.


Berdasarkan penelusuran Indozone.id, kata tidak patut yang dilontarkan Amob Djobo adalah 'bodok'. Kata 'bodok' itu ditulis dengan tangan dalam surat Bupati Alor nomor BU.100/72/IX/2020 perihal laporan penyelesaian aset tanah TNI dan Polri di lokasi Polres Alor.


Dalam surat tersebut tampak ada sedikit coretan pada poin keempat dan di bawahnya ada tulisan 'Bodok'. Surat tersebut sudah ditandatangani oleh Sekda Kabupaten Alor, Soni O. Alelang.


Diduga karena hinaan tersebut, Amon Djobo pun dilaporkan ke Polda NTT dengan nomor LP/ B/ 423/X/RES. 1.24/2020/ SPKT, tertanggal 19 Oktober 2020.


Kasus ini pun sudah sampai ke telinga Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Kurnia Dewantara. Menurut Kurnia, sebagai pejabat publik, Bupati Amon Djobo seharusnya bisa menjaga ucapan.


"Tentunya selaku pimpinan di Kodam IX Udayana sangat menyesalkan kejadian tersebut," kata Kurnia Dewantara, seperti dikutip dari akun Instagram @infokomando.


Kurnia mengatakan bahwa semula kasus ini hendak diselesaikan secara kekeluargaan. Para anggotanya sudah mencoba menghubungi Amon beberapa kali, namun sang bupati terkesan mengelak.


"Saya sudah perintahkan Danrem 161 Wirasakti dan Dandim Alor untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan sebaik-baiknya, namun nampaknya saya menerima laporan bahwa Bupati Alor menutup diri. Saya mendapat laporan dari Dandim Alor sudah berupaya menghubungi Bupati Alor dan dari Korem juga sudah berupaya untuk bagaimana pelaksanaan pertemuan namun Bupati Alor tampaknya tidak berkenan, sehingga tiada lain, tiada bukan, hal ini harus diselesaikan secara hukum," kata Kurnia Dewantara.[Indozone]

Komentar

Tampilkan

Terkini