-->








GTRA Aceh Tengah: Tangani Penyelesaian Sengketa dan Konflik Sertipikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1982 Pemerintah Aceh

13 November, 2020, 11.16 WIB Last Updated 2020-11-13T04:16:26Z

LINTAS ATJEH | ACEH TENGAH - Reforma Agraria merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk mempersempit ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Dengan tujuan mensejahterakan rakyat serta memperbaiki sosial ekonomi rakyat secara menyeluruh.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah, Husaini, S.H., M.H, mengatakan pelaksanaan Reforma Agraria di Aceh Tengah harus ditangani seoptimal mungkin. Oleh karena itu, diperlukan keterlibatan seluruh Tim GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) Kantor Pertanahan Aceh Tengah untuk mendukung tercapainya tujuan reforma agraria. Terutama dalam hal kelambanan dan ketidakadilan proses penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.

Menyangkut hal tersebut, Tim GTRA Aceh Tengah melakukan kegiatan lapangan penyelesaian sengketa dan konflik mengenai Sertipikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1982 Pemerintah Aceh. 

Dalam rangkaian kegiatan lapangan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil identifikasi dan inventarisasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Daerah yang didampingi oleh TNI dan Polri. Identifikasi dan inventarisasi tersebut terhadap tanah yang dipergunakan oleh Pemerintah Aceh Tengah, Kampus Gajah Putih maupun instansi vertikal RI lainnya serta rumah dan kebun warga sekitar.


“Walaupun di tengah situasi pandemi ini, masih banyak tugas dan fungsi tim GTRA yang harus dilakukan, salah satunya penyelesaian konflik sertipikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1982,” tutur Husaini, S.H., M.H.[*/Red]

Komentar

Tampilkan

Terkini