Sementara itu, sebanyak 200 sertipikat tanah diserahkan secara simbolis kepada Kabupaten Aceh Besar, dan 50 sertipikat untuk Kota Banda Aceh yang diserahkan oleh Gubernur Aceh, di ruang serbaguna Kantor Gubernur Aceh.
Sedangkan di tempat terpisah, lima kabupaten lainnya yaitu Aceh Tenggara, Nagan Raya, Bireuen, Simeulue, dan Aceh Timur, masing-masing sebanyak 30 sertipikat yang diserahkan langsung oleh bupati setempat untuk tiap kabupaten.
Dalam sambutannya, Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah, MT menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh mendukung penuh kegiatan Pemerintah Pusat yaitu Pensertipikatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk meminimalisir konflik sengketa tanah.
Bentuk dukungan yang lain dari pemerintah Aceh juga diwujudkan dengan mengalokasikan anggaran melalui Dinas Pertanahan dalam kegiatan pensertipikatan tanah masyarakat miskin guna memastikan setiap warga mendapat tanah pekarangan, untuk dapat digunakan sebagai modal usaha, serta meluncurkan SIMTANAH.
Aplikasi pionir di bawah Dinas Pertanahan Aceh itu dibuat untuk mendukung terwujudnya pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Aceh Terpadu (SIAT), khususnya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pengelolaan informasi pertanahan.
Kegiatan dilanjutkan dengan mengikuti penyerahan sertipikat tanah secara virtual dari Istana Negara oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kepada para penerima di seluruh Indonesia.
Jokowi menyampaikan bahwa sertipikat berguna untuk mencegah timbulnya sengketa, menghindari konflik antara swasta dan perorangan, maupun antar perorangan.
Presiden mengingatkan untuk menjaga dan membuat duplikasi sertipikat tanah dengan cara memfotokopi dan dijaga dengan baik agar tidak rusak atau hilang.
Hadir dalam penyerahan secara virtual yakni Forkopimda Aceh dan Wali Nanggroe yang turut menyaksikan secara langsung dari ruang serbaguna Kantor Gubernur Aceh.
"Hal tersebut merupakan sebuah prestasi yang harus dipertahankan demi mencapai terwujudnya sertipikat tanah yang menyeluruh untuk kesejahteraan masyarakat Aceh,” tegasnya.[*/Red]