-->








Kasus Video Porno 19 Detik, Polisi Tetapkan Gisel Anastasia Sebagai Tersangka

29 Desember, 2020, 15.50 WIB Last Updated 2020-12-29T08:50:44Z

LINTAS ATJEH | JAKARTA - Artis Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan video porno. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.


"Hasil gelar perkara kemarin menaikkan status saksi GA sebagai tersangka," kata Yusri, Selasa (29/12).


Sebelumnya polisi juga sudah menetapkan dua tersangka berinisial PP dan MM. Keduanya diduga melakukan penyebaran video tersebut secara masif.


Kasus tersebut juga sudah masuk tahap P19 yakni penyerahan berkas kepada pihak kejaksaan. Penyidik kemudian juga sudah melengkapi ketentuan yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum.[Kumparan]

Komentar

Tampilkan

Terkini