-->




Menggembirakan!!! Tahun 2021 Tunjangan ASN Naik, Paling Rendah Rp10 Juta

28 Desember, 2020, 22.09 WIB Last Updated 2020-12-28T15:09:46Z

LINTAS ATJEH | JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Posisi ASN paling bawah akan mendapatkan tunjangan minimal Rp9 hingga Rp10 juta.


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, kenaikan tunjangan ASN akan terus diusahakan. Kenaikan tunjangan seharusnya dilakukan pada 2020 ini, namun karena terkendala pandemi Covid-19, ditunda sementara waktu.


Meski demikian, Tjahjo membeberkan, tunjangan ASN akan naik signifikan. Di mana, untuk posisi ASN paling bawah akan mendapatkan tunjangan minimal Rp9 hingga Rp10 juta. "Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp9 hingga Rp10 juta," ujarnya, Senin (28/12/2020). 


Tjahjo mengungkapkan, kenaikan tunjangan ASN tidak diikuti kenaikan gaji pokok. Hal itu karena ada skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiunan. Kenaikan dana pensiunan sudah dihitung Kemenpan RB dengan PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri. 


"Ini saya kira tugas kami di PanRB dan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun, tapi kami dengan mitra kami, Taspen, sudah menghitung dengan baik, ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan," katanya.


Pemerintah saat ini tengah mematangkan perombakan skema gaji dan tunjangan ASN. Melalui skema baru, penghasilan PNS tidak lagi dipengaruhi golongan dan pangkat, tapi beban dan risiko kerja.


Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, perombakan skema tak ada hubungannya dengan kenaikan gaji. Perubahan skema merupakan bagi dari reformasi birokrasi. "Ini reform penggajian tidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji," ujarnya 


Menurut Paryono, perombakan skema gaji dan tunjangan tersebut tetap memungkinkan PNS menikmati kenaikan penghasilan. Asalkan, kondisi keuangan negara memadai. Paryono menilai, komponen gaji dan tunjangan dalam skema baru akan dirombak dengan menghapus banyak tunjangan. Dengan begitu hanya ada dua tunjangan nantinya yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan yang diukur berdasarkan daerah.[iNews.id]

Komentar

Tampilkan

Terkini