-->




Kajian Kedua Saleum Literasi Abdya Bahas Pernikahan Dini

14 Januari, 2021, 10.20 WIB Last Updated 2021-01-14T03:54:36Z

LINTAS ATJEH | ABDYA - Komunitas Saleum Literasi kembali mengadakan kajian ilmiah di bulan kedua setelah launching Desember lalu. Kajian pertama diisi oleh H. Roni Haldi Lc dengan tema "Meningkatnya Angka Perceraian PNS di Aceh Barat Daya". Sedangkan pada kajian kedua ini Saleum Literasi mengangkat kajian tentang "Meningkatnya Kasus Pernikahan Dini di Aceh Barat Daya Ditinjau dari Analisis Yuridis dan Sosiologis", Rabu (13/01/2021)


Koordinator Saleum Literasi, Aris Faisal Djamin, S.H, menyampaikan bahwa kajian kedua ini disusun dengan baik dan profesional dengan melampirkan beberapa data. Baik data Mahkamah Syar'iah Aceh Barat Daya dan Pengadilan Agama di beberapa provinsi di Indonesia, juga dikaji dengan beberapa referensi buku, skripsi dan jurnal.


Sementara dalam penjelasannya saat itu, Pemateri Saleum Literasi Rahmatullah Mufassir, S.H, juga menyampaikan bahwa dengan disahkannya UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 terkait dinaikkannya batas minimal umur menikah perempuan dari 16  (belas tahun) menjadi 19 (sembilan belas) tahun belum mampu mengurangi angka pernikahan dini di Indonesia, khususnya Kabupaten Abdya.


"Justru  meningkat lebih tinggi dengan adanya permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar'iah," terangnya.


Diantara faktor terjadinya pernikahan dini di Indonesia yaitu (1) sebab dari anak, (2) sebab di luar anak". Sebab dari anak diantaranya (1) putus sekolah (2) hubungan biologis di luar nikah dan (3) hamil di luar nikah. Sedangkan sebab di luar nikah diantaranya (1) khawatir melanggar ajaran agama (2) faktor ekonomi (3) budaya perjodohan oleh orang tua kepada anaknya.


Pemateri juga menyampaikan, faktor utama terjadinya pernikahan dini yaitu pada pendidikan dan ekonomi, sehingga solusi yang ditawarkan adalah dengan memberikan pemahaman kepada orang tua.


"Yakni dengan membuka pola pikir atau paradigma terkait efek buruk dari pernikahan dini baik dari dampak hukum, pendidikan, psikologi dan kesehatan. Hanya dengan  ilmu lah pola pikir itu dapat diubah, khususnya kepada orang tua dan anak," pungkasnya.[*/Red]

Komentar

Tampilkan

Terkini