-->








MPP Solusi Pelayanan Publik di Kota Banda Aceh

25 Januari, 2021, 18.25 WIB Last Updated 2021-01-25T11:25:30Z

TERWUJUDNYA penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance), pada dasarnya menuntut keterlibatan seluruh komponen pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal, baik di lingkungan birokrasi maupun di lingkungan masyarakat. Termasuk Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan pelayanan serta memenuhi harapan dan tuntutan publik dalam kualitas pelayanan publik. Baik dalam pelayanan pengurusan administrasi maupun pembuatan kebijakan yang mendukung aspirasi rakyat dan demi kepentingan umum.

Pelayanan kepada masyarakat merupakan tujuan utama dalam penyelenggaraan administrasi publik dimana dampaknya sangat luas karena akan menyentuh seluruh aspek baik dalam bidang ekonomi, sosial politik, budaya dan sebagainya. Dalam pelaksanaannya transparansi atau keterbukaan sangat diperlukan untuk menumbuhkan kepercayaan publik, sehingga tercipta birokrasi bersih dan akuntabel termasuk dalam memberikan pelayanan administrasi publik.

Pelayanan administrasi merupakan suatu usaha untuk memenuhi keperluan/kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan  administrasi yang dilaksanakan oleh lembaga pemerintahan (aparatur Negara atau birokrat) kepada masyarakat (publik). Dan tercapainya kualitas pelayanan prima ditentukan juga oleh respon atau tingkat kepuasan masyarakat sebagai penerima layanan. Jika respon yang diberikan masyarakat baik maka dapat dikatakan kualitas pelayanan yang diberikan baik begitupun sebaliknya.

Dan dapat kita lihat kondisi Kota Banda Aceh di bidang pelayanan publik melalui adanya 168 pengaduan masyarakat yang ditangani Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengenai pelayanan publik Pemerintah Aceh dan 23 pemerintah kab/kota di tahun 2020 lalu. Dimana pengaduan tersebut mencakup permasalahan kepegawaian (38 laporan), masalah desa (24 laporan), pertanahan (20 laporan), pendidikan (12 laporan), serta kesehatan (10 laporan). Dan untuk dugaan maladministrasi terbanyak yaitu penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan dan tidak patut. Dimana lima besar dari masalah tersebut adalah masalah maladministrasi. Hal ini terjadi peningkatan jumlah pengaduan maladministrasi dimana pada tahun 2019 terdapat 132 laporan.

Laporan kasus maladministrasi tersebut menunjukkan perlu adanya perbaikan terus menerus oleh para birokrat Pemerintah Kota Banda Aceh. Selain itu pengawasan juga perlu ditingkatkan, perlu adanya sosialisasi mengenai keberadaan lembaga pengawas serta cara pelaksanaan pelaporannya. Meskipun masyarakat di Kota Banda Aceh, sudah sadar untuk mengawasi dan melaporkan setiap adanya praktik maladministrasi yang melapor ke lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Aceh.

Selain itu, seperti dari hasil monitoring dan evaluasi oleh Kemenpan RB, terkadang masyarakat juga tidak tahu apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan layanan, bagaimana mekanisme dan prosedur yang harus dilakukan, serta kepastian waktu juga menjadi bagian dari ketidakefisienan pelayanan. Oleh karena itu, Provinsi Aceh harus terus melakukan pembenahan dan menyediakan informasi pelayanan publik dengan pelayanan yang terpublikasi secara luas, jelas, dan mudah diakses agar memberikan pelayanan lebih baik kepada publik.

Kemudian inovasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap pengurusan pelayanan adalah dengan dibangunnya MPP (Mal Pelayanan Publik) sebagai tempat berlangsungnya segala kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa, atau pelayanan administrasi. Serta Pelayanan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga dan Swasta, yang berlokasi di Jalan Diponegoro, lantai 3 Gedung Pasar Atjeh. MPP Kota Banda Aceh juga tersedia 101 jenis layanan dari 26 instansi.

Adapun instansi yang terdapat di MPP Kota Banda Aceh yang memberikan pelayanan di bidangnya meliputi: Baitul Mal Kota Banda Aceh, Badan Pengelola Keuangan Kota Banda Aceh, BPJamsostek, Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh,  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh, Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh, Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh, Samsat/ PT. Jasa Raharja (Persero)/BPKA), PT. TASPEN, PT. PLN, BPJS Kesehatan, Kantor Pertahanan Kota Banda Aceh (BPN),  Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh, PDAM, DPMPTSP Aceh, Polresta Banda Aceh, PT. Pos Indonesia (Persero), Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh, PT. LKMS Mahirah Muamallah, BCA Syariah, Bank Central Asia (BCA), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan PT. Bank Aceh Syariah.

Diharapkan dengan adanya MPP ini dapat memberikan kemudahan, transparansi, kenyamanan, efisiensi dan keterpaduan pelayanan bagi masyarakat dalam mengurus atau memperoleh berbagai jenis layanan serta perizinan dalam satu tempat sesuai tujuan pembangunannya. sehingga dapat mencapai pelayanan prima dan menjadi contoh bagi pemerintah di kota lainnya.  


Selain itu, untuk mendukung kelancaran dan mencapai pelayanan yang efektif dan mencegah terjadinya maladministrasi perlu adanya pengawasan baik melalui lembaga terkait maupun masyarakatnya sendiri serta mengadakan survey kepuasan masyarakat.


Penulis: Noviana Pratiwi (Mahasiswi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Pemerintahan Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh)

Komentar

Tampilkan

Terkini