-->

Oknum Kepala MTsN 2 Aceh Tamiang Usulkan Istri ke-2 Jadi Pegawai Kontrak, Sejumlah Guru Bakti Lainnya Kecewa

31 Januari, 2021, 19.54 WIB Last Updated 2021-01-31T22:23:21Z

Ilustrasi
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Oknum Kepala MTsN 2 Aceh Tamiang, bernama Ramlan, S.Ag, dikabarkan telah mengeluarkan rekomendasi kepada seorang guru bakti yang masa kerjanya baru sekitar dua tahun untuk diajukan sebagai tenaga Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (PDPK) di bagian Administrasi/Tata Usaha (TU).

Rekomendasi yang telah dikeluarkan Ramlan untuk guru bakti itu diajukan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang.

Seorang sumber yang tidak ingin dipublikasikan identitasnya, kepada awak media, Jum'at (29/01/2021) mengatakan, di MTsN 2 Aceh Tamiang masih ada sejumlah guru yang masa kerjanya jauh lebih lama jika dibandingkan dengan nama yang direkomendasikan Ramlan.

Sumber membeberkan bahwa dari sejumlah guru bakti di MTsN 2 Aceh Tamiang, ada yang sudah mengajar 5 tahun, 7 tahun, dan 9 tahun. Bahkan, ada guru bakti yang sudah 14 tahun mengajar.

Menurut keterangan sumber, proses mengeluarkan rekomendasi kepada salah satu guru bakti untuk pengangkatan tenaga PDPK bidang Administrasi/TU, terkesan dilakukan Ramlan dengan cara sepihak, tanpa ada melakukan musyawarah, atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada seluruh guru bakti yang ada di MTsN 2 Aceh Tamiang.

Ironisnya, kata sumber, nama yang direkomendasikan oleh kepala MTsN 2 Aceh Tamiang untuk pengangkatan sebagai PDPK ke Dinas Pendidikan dan Kabupaten Aceh Tamiang, tidak ada satupun dari nama guru yang telah lama bakti.

"Sejumlah guru bakti di MTsN 2 Aceh Tamiang merasa kecewa terhadap sikap Ramlan yang diduga kuat telah berbuat dzalim terhadap bawahnya. Selaku kepala madrasah, Ramlan harus memprioritaskan guru yang paling lama masa baktinya untuk diberikan rekomendasi itu. Bukan dengan cara, menunjuk langsung kepada seorang guru bakti yang notabene memiliki hubungan dekat dengan dirinya (kepala madrasah_Red)," ungkap sumber.

Kemudian tambahnya lagi, sejumlah guru bakti di MTsN 2 Aceh Tamiang, sejatinya tidak mempersoalkan keputusan yang diambil kepala madrasah, jika itu semua dilakukan dengan cara yang baik dan adil. Sebab, posisi kosong di madrasah saat ini yang direkomendasikan menjadi tenaga PDPK bukanlah formasi untuk guru, melainkan tenaga Administrasi/Tata Usaha (TU).

"Dugaan para guru bakti di MTsN 2 Aceh Tamiang bahwa apa yang dilakukan Ramlan tersebut dikarenakan adanya kepentingan dirinya pribadi, karena guru bakti yang mendapatkan rekomendasi itu merupakan istri kedua Ramlan," terang sumber.

Dikabarkan saat ini nama guru bakti yang telah direkomendasikan oleh Ramlan sudah diserahkan ke Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang untuk dikeluarkan SK.

"Perlu diketahui bahwa rekomendasi itu dikeluarkan Ramlan pada penghujung masa jabatan dirinya sebagai kepala di MTsN 2 Aceh Tamiang, atau tepatnya beberapa bulan sebelum namanya keluar dalam daftar salah satu nama kepala madrasah di Aceh Tamiang yang terkena rotasi," terang sumber lagi.

"Terhitung sejak beberapa hari lalu, Ramlan telah ditempatkan sebagai Kepala MIN 10 Aceh Tamiang, sehingga tidak mengumumkan perihal rekomendasi yang telah dikeluarkan untuk istri keduanya kepada seluruh dewan guru, khususnya kepada guru bakti," tutup Sumber. 

Di tempat terpisah, Kepala MTsN 2 Aceh Tamiang Ramlan, S.Ag, ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa dirinya telah mengeluarkan rekomendasi untuk pengangkatan tenaga PDPK dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten setempat kepada salah satu guru bakti bernama Husna sebagai pengganti tenaga Tata Usaha (TU) yang lama.

"Sudah saya keluarkan rekomendasinya kepada salah satu guru bakti di MTsN 2 Aceh Tamiang," kata Ramlan. 

Ia tidak membantah jika selama ini Husna berbakti di MTsN 2 Aceh Tamiang sebagai guru dan bukan tenaga Tata Usaha (TU).

Saat disinggung tentang mengapa rekomendasi tersebut diberikan kepada Husna yang notabene baru sekitar dua tahun menjadi guru bakti di MTsN 2 Aceh Tamiang karena masih ada sejumlah guru lainnya yang masa baktinya jauh lebih lama, Ramlan mengatakan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan kepada Husna sudah tepat.

Bahkan Ramlan mengaku, guru yang dipilihnya itu memiliki atau memenuhi syarat dan kriteria sesuai dengan ketentuan yang diminta oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang.

"Syaratnya, guru itu minimal telah mengajar selama 2 tahun di sekolah yang bersangkutan. Dan syarat itu dimiliki Husna," ungkapnya.

Menurut keterangan Ramlan, sebelum mengeluarkan rekomendasi kepada Husna, dirinya sudah menyampaikan dan mengumumkan kepada seluruh dewan guru yang bakti di MTsN 2 Aceh Tamiang.

Ramlan mengaku, tidak hanya mengumumkan, bahkan dirinya sempat memberikan waktu selama beberapa hari kepada seluruh guru bakti yang ada untuk menyampaikan kepada dirinya.

Namun, terang Ramlan, hingga habis batas waktu yang telah ditetapkan, tidak ada satupun guru yang bersedia. Sehingga ia memutuskan untuk memberikan rekomendasi tersebut kepada Husna.

Selain itu, Ramlan juga mengakui jika guru yang direkomendasikan untuk pengangkatan sebagai tenaga PDPK dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tamiang tersebut adalah istri keduanya. Namun, Ramlan membantah jika rekomendasi yang dikeluarkan kepada Husna berbau nepotisme.

"Benar. Jika Husna merupakan istri kedua saya, dan sah. Tapi kalau rekomendasi yang telah saya berikan kepada yang bersangkutan itu ada dikait-kaitkan dengan status dirinya sebagai istri kedua saya, itu tidak benar," katanya.

Ramlan kembali menegaskan bahwa keputusan yang ia lakukan tersebut tidak ada kaitannya dengan status hubungan dirinya dengan Husna, melainkan tidak adanya guru bakti di MTsN 2 Aceh Tamiang yang bersedia.

Lebih lanjut, Ramlan mengatakan, mempunyai istri dua baginya merupakan suatu hal yang wajar, dan siapapun bisa melakukannya, asal dapat berlaku adil, meskipun saat ini ia berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tidak ada masalah itu. Dan saya sudah melaporkan kepada atasan saya, mereka juga sudah tau. Jadi, sah-sah saja ASN mempunyai istri dua, dan tidak ada larangan," demikian kata Ramlan.[*/Red]

Komentar

Tampilkan

Terkini