Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Banda Aceh
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Banda Aceh, menetapkan vonis bebas terhadap TM Ikhsan Saladin Bin T Salabi (39) salah satu terdakwa kasus pengadaan videotron pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Tamiang senilai Rp 1,2 miliar.
Musyawarah Majelis Hakim Tipikor PN Kelas IA Banda Aceh yang menyidangkan kasus tersebut Nurmiati SH (hakim ketua) dan Eti Astuti SH MH serat hakim Ad Hoc dr H Edwar SH MH MKn pada 07 Desember 2020 terdakwa TM Ikhsan Saladin Bin T Salabi tidak bersalah.
Vonis bebas itu ditetapkan melalui putusan No.23/Pid.Sus-TPK/PNBna, disampaikan dalam sidang terbuka pada 18 Desember 2020, yang turut dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa Yahya Alinsa SH dan Junaikar SH, serta Panitera Penganti PengadilanTipikor Banda Aceh Yusnita SH.
Yahya Alinsa SH menjelaskan, kliennya sama sekali tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut, hanya saja namanya terbawa-bawa dalam kasus yang dilakukan oleh orang lain, yang disidangkan secara terpisah dalam kasus videotron tersebut.
"Majelis hakim menyatakan bahka klien kami secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana koruspdi tersebut, sehingga dibebaskan dari segala dakwaan, baik primair maupun subsider," tegas Yahya Aliansa, Jumat, 08 Januari 2021.
Sebelumnya, dalam dakwaan dengan nomor register perkara: PDS-01/L.1.15/Ft.1/03/2020 tanggal 25 Agustus 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Muhammad Iqbal dan Arli Sumanto, mendakwa TM Ikhsan Saladin Bin T Salabi selaku Direktur CV Artha Kharisma Perkasa bersama M Mirza Ilvandi yang disidangkan dalam berkas terpisah, sama-sama terlibat dalam kasus pengadaan videotron tahun 2015 di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Tamiang.
JPU menilai tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan videotron dengan anggaran Rp 1,2 miliar itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp Rp469 juta, karena itu terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang No 20 tahun 2001, serta pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
"Tapi semua dakwaan terhadap klien kami itu, baik primair maupun subsider tidak terbukti di pengadilan, karenanya dibebaskan dari segala tuntutan," tambah Yahya Alinsa.
Sementara itu JPU Reza Rahmi dan Arly Sumanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh menuntut TM Ikhsan Saladin Bin T Salabi satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan penjara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
"Alhamdulillah, setelah menjalani serangkaian proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, kami bisa membuktikan dengan penuh keyakinan bahwa klien kami tidak bersalah dalam kasus videotron tersebut, sehingga kemudian majelis hakim dengan penuh kebijaksaannya menyatakan klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana korpsi sebagai mana didakwakan jaksa," tambah Yahya Alinsa.
Yahya Alinsa mengungkapkan, para pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus videotron pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Tamiang itu merupakan para terdakwa lain yang kasusnya disidangkan dalam berkas yang terpisah, kliennya hanya ikut terseret karena para pelaku menggunakan perusahaannya tanpa surat kuasa.
"Tak ada surat kuasa dari klien kami kepada para pelaku untuk menggunakan atau meminjamkan perusahaannya dalam proyek itu. Semua berkas proyek dari awal hingga akhir dikerjakan oleh para terdakwa lain, tanpa sepengetahuan klien kami, maka dari itu klien kami juga korban, sehingga majelis hakim menyatakan klien kami bebas dari segala tuntutan," pungkas Yahya Alinsa.[*/Red]