-->








Kejari Aceh Tamiang Tangkap Mantan Datok Rantau Bintang 'DPO Korupsi' Pengelolalaan Dana Desa

18 Februari, 2021, 20.37 WIB Last Updated 2021-02-18T21:15:09Z

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Tim Tangkap Buronan (Tabur)  Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Edi Suryono, tersangka kasus korupsi yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Aceh Tamiang.


Kasi Pidsus Kejari Aceh Tamiang, Kamis (18/02/2021) mengatakan, tersangka diamankan di rumah kontrakannya di Plamboyan Regency Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (17/02/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

Lanjutnya, Edi Suryono merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun 2017 dengan kerugian negara senilai Rp.139.305. 287,-

Lebih lanjut, Kasi Pidsus Reza Rahim mengatakan Edi Suryono disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UUNo. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UUNo. 20 Tahun 2001.

Dalam kesempatan berbeda, Tim Tabur Kejari Aceh Tamiang menjelaskan bahwa program Tangkap Buronan (Tabur) digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI.

Program Tabur dimaksudkan untuk memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,"ujarnya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini