LINTAS ATJEH | SIMEULUE - Sebanyak 9 orang anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 akan berlanjut proses penyidikannya dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang sedang di tangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Simeulue (Kajari).
Hal tersebut di sampaikan oleh Kajari Simeulue Muhammad Anshar Wahyuddin melalui Kasi Intel Kajari Simeulue Muhasnan Madris. SH.
Muhasnan mengatakan, pihaknya telah melakukan Expost ke BPK RI pusat terkait data kerugian negara yang ditemukan dalam kasus SPPD Dewan tersebut.
"Kita telah melakukan expost ke BPK RI dan kasus ini berarti sudah mencapai 90% penyidikannya," kata Muhasnan kepada LintasAtjeh.com, Selasa (16/02/2021).
Kajari akan menyelesaikan 10% lagi perkara kasus ini yaitu menunggu alat bukti, surat BPK RI dan keterangan ahli.
"Jika kasus ini penyidikannya telah rampung 100% maka akan kita panggil kembali para anggota dewan yang terlibat baik yang aktif maupun yang sudah tidak aktif," terang Muhasnan.
Perlu di ketahui, tambahnya lagi, dengan naik pangkat dan pindah tugasnya pak Kajari Simeulue Muhammad Anshar ke kampung halamannya bukan berarti kasus SPPD Dewan ini berhenti.
"Melainkan penyidikan kasus ini tetap berlanjut ke proses selanjutnya," tegas Hasnan.
Dalam hal ini Kajari Simeulue masih menunggu surat dari BPK RI, alat bukti dan keterangan ahli.
"Dan kasus itu akan ditangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue yang baru," jelasnya.[FIR]