-->

Sssttt...Kejari Aceh Tamiang Tingkatkan Proses Penyidikan Pembangunan Jalan Poros Tahun 2019

18 Februari, 2021, 19.01 WIB Last Updated 2021-02-18T12:02:18Z

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Tamiang telah meningkatkan proses penyelidikan terhadap Pembangunan Jalan poros Telaga Meuku-Kampung Besar-Paya Rahat- Marlempang, Kecamatan Bendahara ke tingkat penyidikan.


Kasi Pidsus Kejari Aceh Tamiang Reza Rahim, Kamis (18/02/2021) menjelaskan bahwa pembangunan jalan poros tersebut dikerjakan PT Fanasha Cemerlang Bersama (FCB) dengan Pagu 6.7 Miliyar melalui sumber anggaran Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2019.

"Kita telah melakukan penyelidikan pembangunan jalan poros itu dari bulan Oktober 2020 dan hari ini kita naikkan ke tingkat penyidikan," terangnya.

Menurut Reza Rahim, dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak PT FCB sekira Rp 160 juta.

"Dari ditemukannya kelebihan pembayaran tersebut, maka tidak menutup kemungkinan adanya kerugian negara yang ditimbulkan," jelasnya lagi.

Kendati demikian, meskipun sudah dilakukan pengembalian pembayaran tidak menghapus tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 4 nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

"Namun, tentunya kita akan melakukan pengujian mutu pekerjaan pengaspalan jalan itu," tutup Kasi Pidsus Reza Rahim.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini