-->








Viral!! Pasangan Ini Beri Nama Anak Tersusun dari 19 Kata

14 Februari, 2021, 06.11 WIB Last Updated 2021-02-13T23:11:02Z
LINTAS ATJEH | JAKARTA - Anak merupakan anugerah yang wajib kita jaga dan rawat dengan baik. Salah satu bentuk dari menghargai anugerah tersebut ialah dengan memberikan nama yang penuh arti dan bermakna baik.

Oleh karena itu, terkadang para orang tua membekali anak-anak mereka dengan nama yang penuh doa. Sama seperti kata pepatah jika nama adalah doa. Namun baru-baru ini beredar nama seorang bocah yang viral.

Bagaimana tidak, nama anak tersebut tersusun atas 19 kata. Kebayang bukan seperti apa jadinya?

Nama yang Digunakan Sarat akan Makna

Anak yang memiliki nama dengan panjang 19 kata itu sempat ramai diperbincangkan pada tahun 2019 lalu. Ia lahir tertanggal 6 Januari 2019 yang merupakan putra dari pasangan suami istri Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah.

Keduanya sepakat memberikan nama anaknya dengan kata-kata yang panjang. Sebab menurut keduanya, nama-nama itu diambil dari sejarah beberapa kota yang jadi mercusuar ilmu.

Bocah laki-laki tersebut bernama Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.

Bagaimana Pencatatannya di Kependudukan?


Dilansir dari Kompas, Zudan Arif Fakhrullah selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut jika tiada larangan guna memberikan nama yang panjang pada anak. Sebab di Indonesia sendiri belum terdapat aturan maupun hukum yang mengatur tentang pemberian nama.

Lebih lanjut pihaknya menambahkan jika terdapat 1 kendala yang bakal dialami oleh pemilik nama apabila namanya terlampau panjang. Salah satunya ketika mengurus kepemilikan kartu identitas seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk).

“Bila terlalu panjang, formulir bisa tidak cukup,” ungkap Zudan dikutip dari Kompas.

Seperti yang diketahui jika salah satu prosedur pembuatan kartu kependudukan ialah diminta guna mengisi formulir yang berisi identitas pribadi. Di formulir itu tersedia kotak-kotak yang berisi karakter dalam jumlah terbatas.

Jika nama calon pemohon KTP melebihi karakter yang tersedia di kotak-kotak tersebut, maka namanya tak dapat termuat dengan utuh. Alternatif yang ditawarkan ialah dengan menyingkat nama calon pemohon kartu identitas.[Cakap Cakap]
Komentar

Tampilkan

Terkini