-->








Catat! DPRK Aceh Tamiang Minta Jabatan Sekda Diisi Definitif   

15 Maret, 2021, 23.03 WIB Last Updated 2021-03-15T16:04:08Z

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Jabatan Sektaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tamiang yang diisi Pelaksana Tugas (Plt), diminta segera didefinitifkan.

Usulan ini disampaikan Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto, ST., saat memimpin rapat kerja usulan Calon Sekda bersama Kepala BKPSDM Aceh Tamiang Dra. Fauziati, Senin (15/03/2021).

Suprianto menjelaskan, usulan ini didasari pada status Plt Sekda Aceh Tamiang yang dijabat Abdullah sudah memasuki bulan ketiga.

"Kita ketahui Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) sudah menghasilkan tiga nama, mengapa tidak memilih pejabat definitif dari tiga nama ini," kata Suprianto saat rapat di Ruang Komisi I DPRK Aceh Tamiang.

Dia mengatakan, penetapan pejabat definitif ini sangat penting mengingat Sekretaris Daerah memiliki tugas yang sangat luas.

"Tugas seorang Sekda ini sangat luas, ada beberapa kebijakan yang tidak bisa dilakukan oleh Pelaksana Tugas," ungkapnya dalam rapat yang turut dihadiri Ketua dan Wakil Ketua Komisi I Muhammad Irwan dan Maulizar Zikri serta dua anggota Sugiono Sukandar dan Syamsul Bahri.

Menanggapi usulan tersebut, Fauziati menjelaskan, tahapan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) sudah selesai dilakukan 1 Desember 2020 dan hasil tiga nama yang dinyatakan lulus sudah diumumkan 7 Desember 2020.

Dia menjelaskan, tahapan berikutnya tiga nama ini dikirim ke Komisi ASN untuk kemudian diteruskan ke Gubernur Aceh.

"Pengiriman ini hak prerogatif bupati," jelasnya.

Fauziati menambahkan berdasarkan aturan, jabatan Plt Sekda hanya selama tiga bulan, namun bisa diperpanjang satu kali.

“Diperpanjang satu kali ini maksudnya ditambah tiga bulan lagi dengan orang yang sama," sambungnya.

Berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan panitia seleksi pada Senin (07/12/2020), tiga nama tersebut ialah Adi Darma yang saat ini Asisten Administrasi Umum dan Plt Sekretaris DPRK Aceh Tamiang, Asra (Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang) dan Sepriyanto (Kadisdukcapil).

Melalui surat bernomor: Pansel JPT/36/2020, dijelaskan urutan tiga nama terbaik ini tidak bersifat perangkingan, melainkan sesuai abjad.[*/Red]


Komentar

Tampilkan

Terkini