-->

Melawan Kebijakan Partai, PNA Beri Surat Peringatan Kepada 5 Anggota Legislatif

16 Maret, 2021, 05.22 WIB Last Updated 2021-03-15T22:24:16Z

Sekjen DPP Partai Nanggroe Aceh, Miswar Fuady

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf memberi surat peringatan pertama (SP-1) kepada lima anggota DPRA dari partai tersebut. Surat yang ditekennya bersama Sekjen PNA, Miswar Fuady itu dikeluarkan pada 5 Maret 2021.  

Surat peringatan yang ditandatangani oleh Irwandi bersama Sekjen PNA, Miswar Fuady itu dikeluarkan pada 05 Maret 2021.  

Sekjen PNA Miswar Fuady, dalam keterangan resminya, Senin (15/03/2021) menyebutkan, kelima anggota DPRA yang mendapatkan SP-1dari DPP PNA diantaranya, Safrijal (Ketua Fraksi PNA di DPRA), Mukhtar Daud, Tgk Haidar, Samsul Bahri, dan M Rizal Falevi Kirani.

Miswar menjelaskan, alasan partai mengeluarkan SP-1 kepada 5 anggota DPRA karena dianggap telah mengganggu proses konsolidasi partai, bahkan mereka diketahui telah membuat dan menandatangani kesepakatan bersama anggota DPRA Fraksi PNA untuk mengirimkan dana kepada salah seorang melalui rekening pribadi.

Miswar mengatakan Darwati tidak mendapatkan surat peringatan karena tidak menandatangani kesepakatan anggota DPRA dari Fraksi PNA untuk mengirimkan dana tersebut ke rekening pribadi Samsul Bahri. Untuk diketahui, Samsul merupakan Ketua Umum PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB). PNA mengancam bakal memberikan SP-2 bagi anggota yang tetap melanggar.

"Kalau masih mengganggu proses-proses konsolidasi yang PNA lakukan dan melanggar AD/ART PNA, akan diberi surat peringatan kedua," tegas Miswar.[*/Red]

Komentar

Tampilkan

Terkini