-->








Diduga Belum Dikirim ke KASN, DPRK Aceh Tamiang Pertanyakan Keberadaan Calon Sekda Hasil Pansel

10 Maret, 2021, 18.27 WIB Last Updated 2021-03-10T11:28:01Z

Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan 

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - DPRK Aceh Tamiang melalui Komisi I mempertanyakan keberadaan para peserta calon sekretaris daerah yang telah lulus dalam seleksi terbuka JPT Pratama.

Pasalnya, sejak dibuka lelang jabatan Sekda pada November 2020, hingga kini diduga belum diusulkan siapa satu dari tiga peserta yang akan mengisi jabatan Sekda Aceh Tamiang.

"Kami di DPRK banyak menerima laporan tentang polemik Pansel Sekda Aceh Tamiang. Bahkan isu yang beredar Bupati Aceh Tamiang belum mengirimkan tiga nama sekda yang sudah ditetapkan tim pansel kepada gubernur yang juga harus ditembuskan ke KASN dan Kemendagri RI untuk dipilih,” ungkap Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan, Rabu (10/03/2021).

Irwan menyatakan, Komisi I dua hari lalu sudah mengagendakan rapat kerja dengan memanggil Kepala BKPSDM Aceh Tamiang untuk rapat kerja membahas masalah hasil seleksi sekda yang sudah terkatung-katung.

"Namun pihak BKPSDM ditunggu pada hari Senin (08/03/2021) hingga pukul 12.00 WIB tidak datang. Alasannya surat yang dikirim sekretariat Komisi I tidak sampai ke BKPSDM,” sebut Irwan.

"Padahal pemanggilan BKPSDM itu berdasarkan hasil keputusan rapat Panitia Musyawarah (Pamus) DPRK Aceh Tamiang tanggal 1 Maret 2021. Kita panggil mereka untuk membicarakan terkait dengan seleksi jabatan sekda yang sudah berjalan sekitar lima bulan tapi sampai sekarang belum ada penetapan pejabat definitif Sekda Aceh Tamiang," ungkapnya lagi.

Dalam hal ini Komisi I sudah menyiapkan catatan penting untuk mempertanyakan hasil pansel yang sudah menelan anggaran APBK ratusan juta tersebut. Wakil rakyat juga akan mempertanyakan Tim Pansel JPTP menggunakan aturan apa untuk rekrutmen calon Sekda pada saat lelang jabatan tersebut.

Sebab, lanjut Irwan, sebelumnya salah satu LSM Gerakan Advokasi Hukum dan Ha Asasi Manusia (Geraham) juga melaporkan dugaan pelanggaran seleksi pengisian JPTP Sekda Aceh Tamiang ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pusat di Jakarta.

Diketahui, Geraham dalam surat Nomor: 010/GERAHAM/XII/2020 melaporkan dua nama yakni, Bupati Aceh Tamiang, H Mursil, SH, M.Kn dalam kedudukannya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di Kabupaten Aceh Tamiang dan Rektor IAIN Zawiyah Cot Kala, Basri, dalam kedudukannya sebagai Ketua Pansel JPT Pratama Kabupaten Aceh Tamiang.

"Setelah panggil BKPSDM bila diperlukan kami juga akan minta penjelasan Ketua Pansel, Pak Basri yang beralamat di Kota Langsa,” ucap pria yang akrab disapa Wan Tanindo ini.

Kepala BKPSDM Aceh Tamiang, Fauziati saat dihubungi mengatakan tidak tahu ada acara rapat di Komisi I, karena tidak ada masuk surat undangan ke BKPSDM.

"Gak ada rapat, tadi kami di kantor acara zoom meeting dengan BKN,” kata Fauziati via WhatsApp.[*/Red]


Komentar

Tampilkan

Terkini