LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pelaksanaan proyek, bernama CV. Bahtera, melayangkan surat pengaduan ke Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh dengan nomor 047/Bahtera-ksp/III/2021, Senin 8 Maret 2021.
Dalam surat tersebut, CV. Bahtera meminta kepada Dirreskrimsus Polda Aceh untuk menindaklanjuti tentang pembatalan tender paket (proyek) Peningkatan Jalan Mananggini (DD1.407), yang dilakukan oleh Pokja 1 ULP Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Aceh Tamiang.
Direktur CV. Bahtera, Muhammad Ichsan menilai telah terjadi indikasi persekongkolan dan KNN di ULP/Pokja 1 Pengadaan Barang dan Jasa kabupaten setempat dalam proses re-tender proyek peningkatan jalan Mananggini tersebut.
"Alasan yang kami terima, re-tender tersebut dilakukan karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran. Sementara kesalahan dan ketidaksesuaian dalam dokumen tidak dijelaskan," kata Muhammad Ichsan, Jumat (12/03/2021).
Padahal, kata M. Ichsan, paket tersebut telah diikuti oleh tiga perusahaan (peserta tender). Ironinya, tiga-tiganya tidak diluluskan dengan alasan yang sama yaitu, tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.
"Dugaan kami, ada perusahaan calon pemenang yang telah disiapkan. Namun kemarin perusahaan tersebut belum memasukkan penawaran, sehingga paket tersebut di re-tender," sebut M. Ichsan.
M. Ichsan berharap pihak Dirreskrimsus Polda Aceh menindak lanjuti pengaduan terhadap re-tender paket tersebut, sehingga nantinya terkuak bila ada permainan yang dilakukan oleh pihak Pokja.
"Hal tersebut sangat perlu dilakukan guna terlaksananya transparasi dan tidak terjadinya KKN dalam pelaksanaan lelang proyek di Kabupaten Aceh Tamiang," ungkap M. Ichsan yang menjabat Wakil Ketua Gapensi Aceh Tamiang itu.[*/Red]