-->








Netizen Kritik Pedas Siaran Langsung Lamaran Atta-Aurel di TV

14 Maret, 2021, 10.25 WIB Last Updated 2021-03-14T03:25:58Z
SUKSESNYA acara lamaran Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar menyisakan sisi lain, berupa kritikan dari pihak-pihak yang menilai tidak seharusnya momen tersebut disiarkan langsung di televisi dengan durasi panjang.


Tidak hanya itu lamaran, agenda pernikahan yang akan digelar bulan depan, diminta untuk tidak disiarkan langsung lagi.

Ini berawal dari cuitan akun Twitter @remotivi yang sudah jengah melihat pernikahan selebriti kerap disiarkan langsung selama berjam-jam, sehingga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun dianggap tidak menjalankan fungsinya.

“Rencana pernikahan Atta-Aurel yang akan ditayangkan secara langsung di RCTI sudah tersebar di mana-mana. @KPI_Pusat. Kalau masih membiarkan pernikahan selebriti muncul di televisi sih kebangetannya sudah enggak ketolong lagi,” tulisnya.

Sebab, di Pedoman Perilaku Penyiaran pasal pasal 11, disebutkan Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik. Begitu juga di Standar Program Siaran pasal 13 ayat 2 menyatakan “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”

“Memang, aturan tersebut tidak mengatur secara definitif tentang muatannya. Maka itu, dibutuhkan keberanian @KPI_Pusat sebagai regulator, untuk menafsirkan lebih jauh semangat dari UU Penyiaran dan pasal per pasal di P3-SPS serta keberpihakannya pada publik,” lanjut tweet tersebut.

Mengapa ini penting dibahas karena frekuensi elektromagnetik yang dipakai untuk siaran televisi adalah SDA yang terbatas. “Keterbatasan ini membuat banyak sekali stasiun TV termasuk lokal maupun komunitas kesulitan atau bahkan tidak memperoleh izin penggunaannya,” jelasnya.

“Karena keterbatasan ini, setiap pemegang izin siar punya kewajiban untuk menyaring konten yang ia tayangkan agar sesuai dengan kepentingan publik. Menyiarkan pernikahan selebritas ini adalah arogansi perusahaan TV Jakarta yang melukai rasa keadilan pihak yang belum dapat izin. Momen ini jadi kesempatan bagi @KPI_Pusat sebagai regulator serta perwakilan publik dalam bidang penyiaran, untuk menunjukkan bahwa ia memang institusi yang berwibawa,” bebernya.

Remotivi juga menilai KPI seharusnya berani memperjuangkan hak serta kepentingan publik dengan menafsir tayangan tersebut sebagai pelanggaran atas P3-SPS. “Keraguan @KPI_Pusat dalam bertindak dapat merugikan kepentingan publik,” tegasnya.

Remotivi pun mengurai sejak 2012, siaran langsung pernikahan artis sudah berlangsung dan dibiarkan sampai sekarang. Sebut saja, pernikahan Anang-Ashanty, Raffi Ahmad-Nagita Slavina, bahkan pernikahan putri Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution juga masuk daftar.

Tidak hanya Remotivi, Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) juga telah mengeluarkan pernyataan sikap tentang penayangan acara prosesi-lamaran-pernikahan selebriti di telvisi, Sabtu (14/3/2021).

Disebutkan KNRP yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil serta 150 akademisi dan penggiat masyarakat sipil yang peduli pada penyiaran yang berpihak pada kepentingan publik, menyatakan sikap sebagai berikut;

1. KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.

2. KNRP menyesalkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian. Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.

3. KNRP menyesalkan bahwa KPI tidak mau bertindak sesuai dengan pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 yakni ‘Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik. dna Standar Program Siaran Pasal 12 Ayat 2 yang menyarakan : Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak bolehmenjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara kecuali demi kepentingan publik.

4. KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia yang abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial dan masih menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI. Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik, apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi di depan mata?

“KNRP akan terus mengawasi dan memantau kinerja komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI untuk secara kritis dan sungguh-sungguh bekerja melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran,” demikian isi pernyataan sikap tersebut.[Pojoksatu]
Komentar

Tampilkan

Terkini