-->








Pemkab Atam dan Mahkamah Syar'iah Kualasimpang Tandatangani MoU Tentang Pojok Layanan Publik

28 Maret, 2021, 18.18 WIB Last Updated 2021-03-28T14:13:31Z

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Mahkamah Syar'iah Kualasimpang melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Tentang Kerjasama Pojok Layanan Publik.


Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Datok Penghulu Kampung Bundar, Jum’at (19/03/2021).

Dalam kesempatan itu, Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn, memberikan apresiasi terhadap terobosan Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang dalam mendukung program pemerintah untuk memberikan pelayanan bagi para pencari keadilan, juga mengedukasi serta meningkatkan indeks literasi masyarakat.

"Terima kasih kepada ketua yang sudah meluncurkan program yang akan memberikan kemudahan kepada masyarakat. Perlu diketahui bersama bahwa, 'Pojok Layanan Mahkamah Syar’iah' adalah sarana yang dapat digunakan oleh masyarakat/warga Aceh Tamiang dalam mengakses segala informasi terkait prosedur dan syarat berperkara, produk-produk mahkamah syar’iah, dan pembuatan surat gugatan/permohonan mandiri melalui aplikasi-aplikasi yang tersedia, sehingga masyarakat dapat dengan mudah untuk meningkatkan indeks literasi melalui fasilitas yang disediakan," ungkap Mursil.

Mursil menilai, program ini mampu meringankan biaya operasional bagi masyarakat yang ingin berkoordinasi dengan Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang. 

"Melalui nota kesepahaman ini, kiranya dapat menjaga keberlangsungan operasional dan dukungan teknis layanan sistem aplikasi Pojok Layanan Mahkamah Syar’iah agar tetap berjalan dengan baik, dan kinerja mahkamah syar’iah yang saat ini sudah baik, kedepan akan menjadi lebih baik lagi," terang Mursil lagi.

Sebelumnya, dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Syar'iah Kualasimpang, Dangas Siregar, S.H.I, M.H menuturkan, tujuan adanya MoU Pelayanan Hukum Kepada Masyarakat antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Mahkamah Syari'yah Kualasimpang.

"Tujuan MoU ini untuk memotong birokrasi dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih maksimal. Sehingga semua orang yang memiliki jangkauan jauh dengan Kantor Mahkamah Syar’iyah dapat berkoordinasi langsung melalui pelayanan yang ada di Kantor Datuk Penghulu tanpa terhalang oleh jarak," tutur Dangas Siregar.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini