-->




Penangkapan Ikan Menggunakan Racun Marak Terjadi, DLH Aceh Tamiang Lakukan Edukasi

05 Maret, 2021, 10.18 WIB Last Updated 2021-03-05T03:19:24Z

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Pada musim kemarau debit air sungai menjadi kecil, hal ini kerap dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab meracun dan memutas ikan dengan obat-obatan berbahaya, hal ini membuat warga resah dan meminta instansi terkait untuk melakukan tindakan tegas karena dapat mencemarkan lingkungan.


Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tamiang Sayed Mahdi, SP, M.Si, M.MA, menerjunkan Tim Penjegahan dan Edukasi, Kamis (04/03/2021).

Tim yang diketuai oleh Safri, SE, yang disertai anggota Susiani, SSI, Syahrifal, Kasir, dan Usman AR, langsung turun ke Dusun Serkel, Kampung Batu Bedulang, Kecamatan Bandar Pusaka Aceh Tamiang.

Saat bertemu Perangkat Kampung Batu Bedulang, Ketua Tim Safri, SE,  menyampaikan bahwa maksud kedatangan mereka, bersifat mencegah dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya yang ditimbulkan akibat meracun dan memutas ikan.

"Kami hanya menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan dengan tidak merusak ekosistem air," terangnya.

Namun upaya itu, kata Safri, belumlah maksimal dan butuh gebrakan yang lebih kuat melalui perangkat dan pemerintah kampung.

Terang Safri lagi, masyarakat harus dapat memahami tentang pentingnya menjaga ekosistem air, demi keberlangsungan habitat ikan khas Aceh Tamiang, jangan sampai keberadaan ikan ikan tersebut hanya tinggal nama akibat rusaknya ekosistem air.

"Bagaimana nantinya jika anak cucu kita tidak mengenal ikan jurung, lamedok, paitan jika habitatnya rusak," sebut Safri.

Dijelaskan juga oleh Safri bahwa saat ini Aceh Tamiang ada Qanun Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yakni pada Pasal 118 Point q menegaskan, setiap orang dilarang menangkap ikan dengan cara menyetrom dengan listrik menggunakan bahan kimia seperti pottasium sianida, menggunakan bahan peledak. Jika melanggar aturan tersebut dapat dikenakan denda 5 juta rupiah atau sanksi pidana kurungan 3 bulan.

"Diharapkan kepada datok penghulu dan perangkat desa dapat mensosialisasikan Qanun Nomor 6 Tahun 2019 melalui pengajian dan bila perlu dibuat resam kampung untuk menghentikan penangkapan ikan dengan cara illegal," sebut Kabid Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tamiang, SE.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini