-->




Pertanyakan 'Pelaksanaan' Program PSR oleh Koperasi Wasalam, LembAHtari Surati Distanbunak Aceh Tamiang

17 Maret, 2021, 14.03 WIB Last Updated 2021-03-17T07:36:51Z

Direktur LembAHtari, Sayed Zainal, SH.

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Upaya mempertanyakan tentang pengelolaan program 'Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)' di Kabupaten Aceh Tamiang oleh Koperasi Wasalam, Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) menyurati Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Distanbunak) kabupaten setempat, Selasa (16/03/2021).

Direktur LembAHtari Sayed Zainal, SH, saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Rabu (17/03/2021) menyampaikan, surat tersebut "mempertanyakan' tentang pelaksanaan program PSR oleh Koperasi Wasalam semenjak tahun 2018 s.d Maret 2021.

"Surat itu berdasarkan hasil monitoring di beberapa titik lokasi pekerjaan peremajaan sawit, program tahun 2018-2019 pelaksanaan koperasi wasalam seluas 1380 Hektare," ucapnya.

Kata Sayed lagi, surat itu juga didasari oleh ketentuan UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kita mengetahui, tujuan program PSR untuk meningkatkan produktivitas tanaman sawit milik rakyat dan berkelanjutan serta dengan menggunakan dari bantuan (hibah) dari negara," ungkap Direktur LembAHtari.

Lanjutnya lagi, secara rinci, isi surat tersebut menanyakan, sampai dengan Maret 2021 kemarin, sudah berapa luas Koperasi Wasalam melaksanakan pekerjaan replanting di Aceh Tamiang? 

Sayed menyebutkan, berdasarkan rekomendasi teknis, luasan lahan yang telah disetujui untuk Koperasi Wasalam adalah 1380 Hektare.

"LembAHtari juga mempertanyakan, lokasi pekerjaan replanting terletak dimana saja, desa dan kecamatan mana? Serta berapa luas lokasi replanting yang belum selesai dan belum dikerjakan oleh Koperasi Wasalam," jelas Sayed lagi.
Selain itu, kata Sayed, LembAHtari juga mempertanyakan tentang biaya anggaran replanting atas nama petani yang belum dikerjakan oleh Koperasi Wasalam. Uang petani penerima manfaat program PSR ada di bank penampung, yaitu Bank Aceh Syariah. 

"Apakah penerima manfaat telah digunakan atau dicairkan oleh Koperasi Wasalam dan berapa jumlah sebenarnya petani penerima manfaat untuk luasan 1380 Hektare atas nama Koperasi Wasalam program tahun 2018-2019," beber Sayed.

"LembAHtari memberi waktu kepada Kepala Distanbunak Aceh Tamiang untuk menjawab surat tersebut dalam tempo 6 x 24 jam atau selama 6 hari dari surat yang dikirim, tertanggal 15 Maret 2021 kemarin," terang Direktur LembAHtari Sayed Zainal, SH.

"Surat tersebut juga kita kirimkan tembusan sampaikan ke Kejaksaan Tinggi Aceh, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Kepala BPDPKS Aceh, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Aceh, dan Ketua Pejabat Pengelola Informasi Daerah(PPID) Pemkab Aceh Tamiang serta Ketua Koperasi Wasalam," pungkasnya.[*/Red]


Komentar

Tampilkan

Terkini