-->








Waduuh! Cita Citata Ternyata Terima Honor dari Aliran Fee Suap Bansos Corona

09 Maret, 2021, 11.55 WIB Last Updated 2021-03-09T04:55:13Z
Menteri Sosial Juliari Batubara mejadi tahanan KPK. (Sumber: Antara Foto/Galih Pradipta via Kompas.com)

LINTAS ATJEH | JAKARTA - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi bantuan sosial atau Bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor Jakarta pasa Senin (8/3/2021).

Matheus diketahui bersaksi untuk dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Dalam kesaksiannya, Matheus mengungkapkan rincian penggunaan uang senilai Rp 14,7 miliar yang berasal dari fee perusahaan penyedia bansos Covid-19.

"Rp 14,7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu. Dari jumlah itu, Rp 8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi," kata Joko di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/3/2021).

Adapun Adi yang dimaksud Joko yakni Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan PPK pengadaan bansos Covid-19.

Joko dan Adi juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Nur Azis, kemudian mengonfirmasi keterangan Joko dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penggunaan uang tersebut.

"Dalam BAP 78 saudara mengatakan setelah menerima uang, menteri mengevaluasi penerimaan uang dan atas arahan menteri uang tersebut dibayarkan untuk beberapa keperluan, ini benar?" tanya Azis.

Azis kemudian membeberkan secara rinci penggunaan uang senilai total Rp 14,7 miliar. Adapun uang sebesar itu digunakan untuk hal-hal sebagai berikut:

1. Kepada Adi Wahyono untuk keperluan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebesar Rp 8,4 miliar

2. Kepada Adi Wahyono sebesar Rp 1 miliar

3. Kepada Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial) Rp 1 miliar

4. Karo Perencanaan Kemensos Adi Karyono sebesar Rp 550 juta namun sudah dikembalikan pada 25 November 2020.

5. Karopeg Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp 100 juta

6. Sunarti (Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos) sebesar Rp 100 juta

7. Robin (tim bansos) Rp 300 juta

8. Yogi tim bansos Rp 300 juta

9. Iskandar Rp 250 juta

10. Rizki Kemensos Rp 350 juta

11. Firman tim bansos Rp 250 juta

12. Reinhan Rp 70 juta

13. Pembelian 10 buah ponsel senilai total Rp 140 juta kepada pimpinan Kemensos

14. 3 unit sepeda Brompton untuk Sekjen Kemensos Hartono Laras senilai Rp 120 juta

15. Untuk operasional BPK Rp 1 miliar yang diberikan melalui Adi

16. Pembayaran hotel biro humas Rp 80 juta

17. Pembayaran tes swab Covid-19 pimpinan Kemensos Rp 30 juta

18. Seragam baju tenaga pelopor Rp 80 juta

19. Pembayaran kegiatan Mesuji, Lampung Rp 100 juta

20. Pengerahan tenaga pelapor untuk monitoring gudang Rp 80 juta

21. Pembayaran makan minum rapat pimpinan mulai awal hingga akhir Rp 100 juta

22. Pembayaran makan minum tim bansos relawan dan tim pantau Rp 200 juta

23. Pembayaran sapi Rp 100 juta

24. Pembayaran artis Cita Citata, untuk kegiatan rapat di Labuhan Bajo Rp 150 juta

25. Sewa pesawat carter persawat Labuan Bajo Rp 270 juta

Jaksa kemudian bertanya mengapa dana untuk kegiatan-kegiatan tersebut diambil dari fee vendor bansos.

"Tidak tahu, hanya menjalankan perintah," jawab Joko.

"Itu Rp14,7 miliar sudah habis dipakai?" tanya jaksa.

"Waktu itu sudah terdistribusi semua," kata Joko.

Dalam kasus ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap Juliari dan sejumlah pejabat di Kementerian Sosial.

Harry didakwa memberi suap sebesar Rp1,28 miliar, sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp1,95 miliar.

Menurut JPU, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020.[Kompas TV]
Komentar

Tampilkan

Terkini