-->

Yayasan Peduli Bangsa Dukung Penerapan Aturan Turunan UU Cipta Kerja

17 Maret, 2021, 21.10 WIB Last Updated 2021-03-17T14:10:19Z
LINTAS ATJEH | JAKARTA - Kondisi perekonomian yang belum menunjukkan perubahan secara signifikan baik di tingkat pusat dan daerah menyebabkan kegelisahan di kalangan masyarakat. Apalagi, angka pengangguran semakin meningkat seiring dengan dampak pandemi Covid-19 pada beberapa sektor perekonomian, sehingga pengusaha mengalami penurunan pendapatan. Namun demikian, kondisi ini diprediksi akan membaik dengan hadirnya aturan baru yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi yakni aturan turunan UU Cipta kerja yang disahkan pada Rabu (17/2).

Sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan aturan tersebut, Yayasan Peduli Bangsa menyelenggarakan sosialisasi secara online melalui aplikasi Zoom dengan judul Aturan Turunan UU Cipta Kerja untuk Meningkatkan Laju Investasi di Daerah pada Rabu (17/3) di Resto Kebon Rejo, Jakarta Selatan.

Acara tersebut menghadirkan narasumber seperti Rahmad Handodyo, S.Pi., M.M (Anggota DPR RI) dan Ferry Payacun, SE,, MH (Kepala Bidang Perindustrian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan).

Rahmad mengatakan, aturan turunan UU Cipta Kerja sangat baik dalam memudahkan masuknya invesatasi di daerah. Hal ini perlu secara bersama-sama didukung masyarakat. Nanti akan ada kemitraan dari Pemerintah dengan swasta dalam menerapkan aturan turunan UU Cipta Kerja di tingkat pusat dan daerah termasuk LPI yang sudah berjalan di beberapa negara.

“Selama ini, investasi yang sangat besar akan ada bantuan dari lembaga asing. UU Cipta Kerja merupakan bukti bahwa negara hadir melalui Lembaga Pengelola Investasi (LPI)," ujarnya

Ferry Payacun menambahkan, realisasi investasi di daerah mengalami peningkatan baik dari lokal maupun luar. Masyarakat di daerah juga bisa melakukan investasi.

Langkah Pemda tidak hanya berhenti dengan melakukan pembinaan, tetapi juga mendorong masyarakat untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) agar keluar izin edar, sehingga produk tersebut dapat dikonsumsi masyarakat.
"Pemerintah Daerah fokus pada ketenagakerjaan karena tenaga kerja harus terserap. Dengan hadirnya UU Cipta Kerja dan aturan turunannya akan membantu pembukaan lapangan pekerjaan karena adanya investasi," pungkasnya.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini