-->








Bareskrim Polri Ungkap Perkara Investasi Illegal dengan Modus Cripto EDCCASH

22 April, 2021, 19.05 WIB Last Updated 2021-04-22T12:05:25Z
LINTAS ATJEH | JAKARTA - Mabes Polri mengungkap perkara investasi illegal dengan korban mencapai 57000 orang. Hal ini terungkap pada press release yang dipimpin Karopenmas Div Humas Mabes Polri, BJP Drs. Rusdi Hartono, M.Si., di Mabes Polri, Kamis (22/04/2021).

Sementara Dirtipideksus Bareskrim Polri, BJP Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si, menjelaskan para tersangka berinisial AY, S, JBA, ED, AWH, dan MRS yaitu menggunakan investasi illegal seolah-olah memperdagangkan kripto yang dilaunching pada bulan Agustus 2018, memiliki izin dan terhubung dengan market kripto internasional dengan menggunakan aplikasi EDCCash. 

Barang bukti yang didapatkan oleh penyidik dalam perkara tersebut, diantaranya komputer, laptop, handphone, bukti-bukti transaksi, sertifikat rumah, 21 kendaraan R4, 5 kendaraan R2, pakaian, tas, sepatu dan jam.

"Pada saat penggeledahan ditemukan senjata api illegal yang dibawa tersangka  AY dan senjata soft gun dengan amunisi gotri yang dibawa oleh tersangka AH dan AR, dan sajam yang dibawa oleh PR," ujarnya.

Kesuksesan Dittipideksus dalam mengungkap kasus investasi illegal dengan korban mencapai 57.000 dan kerugian lebih dari 500 Milyar tidak lepas dari kecepatan bertindak dan kegigihan peraih Adhimakayasa Akpol 2005, Kompol. H. Dr. Samian, SH, SIK, M.Si, yang sejak bulan Nopember 2020 menjabat sebagai Kanit I Subdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Polri.

Kompol H. Dr. Samian menghimbau masyarakat, bilamana ada yang merasa dirugikan segera melaporkan dan agar lebih waspada terhadap berbagai macam investasi terutama berkedok cripto currency.

"Bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh investasi ini, segera melapor ke kami," pungkasnya.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini