-->








Di Kodam Iskandar Muda, Kemhan RI Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2019

03 April, 2021, 05.10 WIB Last Updated 2021-04-02T22:10:53Z
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Kepala Staf Kodam Iskandar Muda (Kasdam IM), Brigjen TNI Joko P. Putranto, M.Sc., bersama Direktur Veteran Ditjen Pothan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI), Brigjen TNI Haryadi, S.I.P memimpin kegiatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara pada Kamis, 1 April 2021 di Balai Teuku Umar (BTU) Makodam IM, Kota Banda Aceh, Jum'at (02/04/2021).

Amanat Pangdam IM yang dibacakan Kasdam IM menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan pemahaman dan menyamakan visi serta persepsi sehubungan dengan pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara, di antaranya dilaksanakan melalui pembentukan komponen cadangan, sesuai Pasal 5 UU Nomor 23 tahun 2019.

Selanjutnya, dalam Pasal 28 UU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional disebutkan komponen cadangan terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.

“Keterlibatan sumber daya manusia untuk kepentingan pertahanan merupakan wujud dari sistem pertahanan semesta yang disiapkan secara dini dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut,” ucap Kasdam IM.

Sementara itu, Direktur Veteran Ditjen Pothan Kemhan, Brigjen TNI Haryadi megucapkan terima kasih kepada seluruh peserta sosialisasi dan undangan yang berkenan hadir dalam kegiatan tersebut.

Selanjutnya, Brigjen TNI Haryadi menjelaskan bahwa semangat bangsa Indonesia untuk menjaga keutuhan adalah tugas bersama seluruh rakyat.

Setiap warga negara, kata dia, harus turut serta melakukan bela negara dalam rangka memperkuat, mempertahankan dan membela, merupakan hak dan kewajiban warga negara seperti yang diamanatkan pada Pasal 27 dan Pasal 30 UUD 1945.

Brigjen TNI Haryadi melanjutkan, dalam Pasal 8 mengamanatkan Pembentukan Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung karena untuk pertahanan negara tidak dapat dilakukan secara mendadak, namun membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk dapat dipersiapkan secara dini oleh pemerintah, dengan mengikutsertakan seluruh warga negara yang diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut.

“Semoga dengan adanya UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara akan menjadikan bangsa Indonesia lebih kuat dan lebih disegani oleh bangsa-bangsa lain di dunia, serta mampu meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa yang telah menjadi budaya dan ideologi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi benteng kekuatan pertahanan negara,” tegasnya.

Turut hadir pada kegiatan ini melalui daring atau virtual , Kapoksahli Pangdam IM, Danrem Danrem 011/LW, Danrem 012/TU dan secara luring  diantaranya Pejabat Utama Kodam IM, Dandim 0101/BS, Kepala Badan Kesbangpol Aceh, Kabid Hukum Polda Aceh dan Asisten Tindak Pidana Hukum Kejati Aceh.

Sebagai informasi, kegiatan ini berlangsung tetap berpedoman dengan protokol kesehatan Covid-19.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini