LINTAS ATJEH | ABDYA - Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Aceh Barat Daya (Abdya), Amrizal menjelaskan, Pemilihan Keuchik langsung (Pilchiksung) tahun 2021 resmi ditunda.
"Pilciksung 2021 ditunda, mayoritas gampong di Abdya sudah mengajukan nama-nama Pj Keuchik," jelas Amrizal, kepada LintasAtjeh.com, Senin (06/04/2021).
Dia mengatakan, jabatan Keuchik definitif di Abdya berakhir pada akhir April 2021. Untuk mengisi kekosongan tersebut, para Tuha Peut diminta untuk mengajukan calon Pj Keuchik di gampong masing-masing.
"Insyaallah, untuk pelantikannya kemungkinan awal Mei 2021. Kepada gampong yang belum mengajukan calon PJ Keuchik, agar segera diajukan oleh Tuha Peut," ujarnya.
Surat Bupati Abdya Nomor: 141/221/2021, tanggal 18 Februari 2021 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, c/q Ditjen Bina Pemerintahan Desa, perihal laporan penundaan pilkades serentak tahun 2021.
Sebelumnya dalam surat itu, ada beberapa catatan penting mengapa pilchiksung tersebut harus tertunda, Pertama pemerintah daerah Abdya tidak mengalokasikan anggaran penerapan protokol kesehatan Covid-19 pada pelaksanaan Pilciksung tersebut.
Selain itu, juga karena Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pilkades serentak keluar akhir tahun setelah pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK).
Kemudian, masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi protkes Covid-19, dan belum stabilnya status zona Covid-19 di Abdya saat ini berstatus kuning dari sebelumnya orange.
Terakhir, telah menjadi keputusan bersama unsur Forkompinkab, sehingga Pilchiksung tahun 2021 di Abdya terpaksa harus mengalami penundaan.
Selanjutnya, beredar surat Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH yang ditujukan kepada masing-masing Camat di wilayah kabupaten setempat. Surat bernomor : 141/308/2021, tanggal 16 Maret 2021, perihal usulan penjabat (Pj) keuchik.
Dalam penggalan surat tersebut, bupati meminta para Camat untuk mengusulkan nama-nama Pj Keuchik terhadap 152 gampong yang ada di Abdya.
Calon Pj Keuchik yang diprioritaskan harus berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Sekretaris Gampong. Jika keduanya tidak ada maka perangkat gampong atau tokoh masyarakat lainnya juga bisa diusulkan menjadi calon Pj Keuchik. [Wahyu]