LINTAS ATJEH | JAKARTA - Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) menjadi harapan pemerintah untuk semakin tertanam dalam diri Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal ini aparat Kejaksaan.
Dilansir informasi redaksi, Sabtu (10/04/2021), hal tersebut dikemukakan Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, SH., M.Hum yang juga Ketua Tim Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI saat memberikan pengarahan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan di Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jum'at (09/04/2021) lalu.
Untung menuturkan, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan telah menandatangani Komitmen Bersama pencanangan pembangunan menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
"Bahwa Penandatangan Komitmen Bersama ini jangan dianggap sebagai acara seremonial saja, akan tetapi ini menunjukkan wujud nyata sumpah dan janji dengan diri sendiri, yang dilakukan oleh saudara-saudara yang siap untuk melakukan perubahan," tuturnya.
Pelaksanaan pembangunan zona integritas jangan dipandang sebagai beban atau keterpaksaan Aparatur Sipil Negara, dalam hal ini jajaran Bidang Pembinaan untuk meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), melainkan pembangunan zona integritas dapat menjadi budaya yang terbangun dengan sendirinya atas dasar kesadaran dan keikhlasan seluruh jajaran Bidang Pembinaan.
Ia menjelaskan bahwa, Membangun Budaya Hukum Merupakan Bagian Dari Upaya Nation Character-Building”. Budaya hukum adalah nilai-nilai, sikap serta perilaku manusia dalam kehidupan. Oleh karenanya, hukum dan budaya hukum tidak dapat dilepaskan dari proses transformasi menuju masyarakat modern-industrial berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
“Saya berikan contoh hal kecil dan ini bisa dijadikan ukuran dan parameter apakah kita semua benar benar “ber-komitmen” untuk melakukan perubahan, misalnya apakah kita sepakat untuk tidak terlambat masuk kantor, tidak masuk kantor tanpa alasan, sering minta ijin tidak masuk kantor, bekerja tanpa program kerja, pulang kantor sebelum waktunya, sering meninggalkan kantor tanpa alasan penting dan bekerja tanpa tanggung jawab,” jelas mantan Kajati Jabar ini.
Menurutnya, saat ini seluruh lembaga Negara kini berlomba-lomba untuk memberikan pelayanan yang prima dan transparan demi mewujudkan good governance dan clean government yang bersih dan bebas dari KKN. Begitu pula dengan Kejaksaan Republik Indonesia, dari tahun ketahun makin meningkatnya satuan kerja yang berlomba ingin meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), hal ini menunjukkan Trend perkembangan yang dapat kita banggakan demi terwujudnya Visi Kejaksaan Republik Indonesia yaitu
“Kejaksaan Republik Indonesia yang Andal, Profesional, Inovatif dan Berintegritas dalam Pelayanan Kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk Mewujudkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden yaitu Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong- Royong. Diperlukan sumber daya manusia yang professional, berintegritas, bekerja keras, berkomitmen dan bekerja sama dengan seluruh lapisan,” ungkap mantan Kabandiklat yang 2 Periode memperoleh WBK dan WBBM.
“Sebagai ilustrasi bahwa dalam kehidupan kita ini, kadang kita juga harus melakukan suatu keputusan yang sangat berat untuk memulai sesuatu proses pembaharuan. Kita harus berani dan mau membuang semua kebiasaan lama yang mengikat, meskipun kebiasaan lama itu adalah sesuatu yang menyenangkan dan membuat kita terlena di zona nyaman. Kita harus rela untuk meninggalkan perilaku lama kita, agar dapat mulai terbang lagi menggapai tujuan yang lebih baik di masa depan,” pungkas Wakil Jaksa Agung RI.
Hadir dalam acara pengarahan Wakil Jaksa Agung RI antara lain, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan, para Kepala Biro, dan para Kepala Pusat di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, serta para Pejabat Eselon III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.[*/Red]