-->








Di Kecamatan Indrapuri, Rahmah Abdullah Serahkan 66 KIA Secara Simbolis

30 Juni, 2021, 02.37 WIB Last Updated 2021-06-29T19:37:52Z
LINTAS ATJEH | ACEH BESAR - Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) berkolaborasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Besar dalam rangka mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak bagi anak, menyerahkan secara simbolis 66 keping Kartu Identitas Anak (KIA) dari jumlah 3.670 yang sudah memegang KIA, di UDKP Kantor Camat Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar (28/06/2021). 

Ketua PKK Aceh Besar Rahmah Abdullah, dalam sambutannya menyampaikan, Kartu Identitas Anak merupakan upaya Pemerintah untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. 

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

"Kartu Identitas Anak diperuntukkan bagi anak berusia 0-17 tahun. KIA merupakan identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan," katanya 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan  program ini juga merupakan salah satu program untuk mendukung pendataan angka stunting di Kabupaten Aceh Besar. 

Selain itu, ia menyampaikan apresiasi atas kesuksesan program kolaborasi ini. 

"Terima kasih, kepada petugas PRG, pengurus PKK baik di tingkat kecamatan maupun gampong serta kepada seluruh kader posyandu yang telah mengambil andil dalam menyukseskan kegiatan ini," paparnya 

Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Besar Rahmat Sentosa, S.Sos, mengucapkan terima kasih kepada TP PKK Kabupaten Aceh Besar dan semua pihak yang telah membantu atas terselenggaranya program ini. 

"Kita sangat menyambut baik pelaksanaan kegiatan seperti ini. Yang tentunya turut mengambil andil dalam memudahkan masyarakat mengurus dan mendapatkan dokumen khususnya identitas anak guna pemenuhan hak konstitusional anak. Karena tanpa dokumen atau identitas tersebut anak akan terkendala dalam memperoleh layananan lainnya," ujarnya 

Turut hadir pada kesempatan tersebut Ketua DWP Kabupaten Aceh Besar, Danramil, Kapolsek dan petugas PRG wilayah Kecamatan Indrapuri.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini