-->




Parlementaria: DPRK Gelar Paripurna Raqan Pertanggungjawaban APBK Aceh Tamiang TA 2020

30 Juni, 2021, 03.58 WIB Last Updated 2021-06-30T02:36:51Z

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar sidang paripurna tentang penyampaian pengantar nota dan Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Aceh Tamiang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020.

Sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK Aceh Tamiang, Selasa (22/06/2021) tersebut, dipimpin Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto, ST, didampingi Wakil Ketua Fadlon, SH, dan Muhammad Nur. Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn, Anggota DPRK, Unsur Forkopimda, Sekretaris DPRK, dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang.
Selaku Kepala Daerah, Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn, mengemukakan bahwa penyampaian Rancangan Qanun Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2020  kepada  Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) merupakan amanat Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pada Pasal 320 Ayat 1 sampai 6.

Dijelaskan oleh Bupati Mursil, realisasi pendapatan yang diperoleh selama tahun anggaran (TA) 2020 dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan sebesar Rp. 1.201.824.623,03 (satu triliyun dua ratus satu milyar delapan ratus dua puluh empat juta enam ratus dua puluh tiga rupiah tiga sen) atau mencapai 97,84 persen dari total target anggaran pendapatan tahun 2020.
"Realisasi belanja daerah mencapai Rp. 1.193.037.028.709,29 (satu triliyun seratus sembilan puluh tiga milyar tiga puluh tujuh juta dua puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan rupiah dua puluh sembilan sen) atau terserap sekitar 95,89 persen dari total anggaran belanja," terangnya lagi.

Kemudian Bupati Mursil menambahkan bahwa pada tahun 2020, terdapat pembiayaan netto sejumlah Rp. 15.805.114.609,57 (lima belas milyar delapan ratus lima juta seratus empat belas ribu enam ratus sembilan rupiah lima puluh tujuh sen). Pada pos pembiayaan daerah tahun anggaran 2020, yang berasal dari realisasi penerimaan daerah sebesar Rp. 18.805.114.609.57 (delapan belas milyar delapan ratus lima juta seratus empat belas ribu sembilan rupiah lima puluh tujuh sen) atau mencapai 100 persen dari total target anggaran penerimaan, yang merupakan penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. 
Untuk realisasi pengeluaran daerah pada tahun anggaran 2020 tercatat sebesar Rp. 3000.000.000, 00 (tiga milyar rupiah) yang berasal dari penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah kepada PDAM sehingga, lebih lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun 2020 adalah sebesar Rp. 24.592.708.523,31 (dua puluh empat milyar lima ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah tiga puluh satu sen).

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Semoga Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK tahun Anggaran 2020 dapat diwujudkan lewat penandatanganan persetujuan bersama, sebagai bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Aceh Tamiang, dengan harapan agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten ini dapat berjalan dengan baik, lancar, aman, dan tertib," demikian disampaikan oleh Bupati Mursil.
Dalam kesempatan tersebut, Panitia Anggaran DPRK Aceh Tamiang meminta kepada Bupati Aceh Tamiang agar segera menindaklanjuti terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2020. Selanjutnya menanggapi keterlambatan realisasi anggaran dan lemahnya pengelolaannya disetiap SKPK, dikarenakan ketidak sesuaian penempatan pimpinannya berdasarkan disiplin ilmu, pengalaman dan latar belakang pendidikannya, serta rotasi jabatan yang sering dilakukan.

Saat penyampaian panitia anggaran, terdapat catatan penting dari Fraksi Tamiang Sepakat diantaranya,
agar kepala Pemerintah Daerah melalui SKPK untuk terus melakukan perencanaan yang lebih efisien. Adanya permasalahan pedagang kuliner di wilayah Kota Kualasimpang yang menolak di pindahkan ke lokasi 'Pasar Kuliner Malam', diminta untuk dapat mencari akar permasalahan dari segi akses kendaraan masuk ataupun retribusi liar.
Selanjutnya Fraksi Tamiang Sepakat meminta agar dapat mengalokasikan anggaran guna pembangunan Laboratorium Pengerasan Jalan dan Laboratorium Uji Lingkungan, serta melakukan evaluasi juga peninjauan ulang terhadap Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2020 tentang tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. 

Kemudian pendapat fraksi Partai Aceh, meminta segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah, juga diminta kepada dinas-dinas agar kedepannya melakukan perencanaan yang benar-benar matang dan setiap penempatan Kepala SKPK dan diharapkan harus sesuai dengan disiplin ilmu yang dimilikinya.
Selanjutnya, dari Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan meminta kepada Bupati Aceh Tamiang agar dapat menyelesaikan seluruh hasil temuan BPK-RI tahun 2020 dan diharapkan kepada seluruh SKPK-SKPK yang melaksanakan kegiatan pembangunan fisik diharapkan agar dapat  dilaksanakan dengan kualitas yang bagus dan sesuai Spek. 

Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan juga meminta kepada Bupati Aceh Tamiang agar dapat memerintahkan para Kepala SKPK untuk menggunakan tenaga PPTK dan tenaga pengawas sesuai bidang ilmunya dan untuk bisa menetapkan standar satuan harga, agar berpedoman kepada yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Untuk Fraksi Partai Gerindra dalam hal ini memberikan catatan bahwa, pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada ASN untuk lebih cermat saat melaksanakan peraturan yang berlaku, karena dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI ada ditemukan pemberian TPP kepada ASN tidak sesuai dengan Kepmendagri No. 061-5449 Tahun 2019 dan temuan dilapangan menemukan adanya pengaspalan jalan Kampung Alur Manis serta jalan Kampung Upah memiliki perbedaan permukaan yang terlalu tinggi, juga kurang kemiringannya dengan badan jalan yang terhubung.

Fraksi Gerindra juga menyampaikan, dengan capaian peringkat 20 dalam Monitoring Center For Prevention (MCP) se Aceh tahun 2020 diingatkan kepada Bupati Aceh Tamiang agar ditingkatkan kualitas perencanaan Anggaran dan terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Aceh Tamiang,  untuk mengintruksikan Dinas terkait melakukan pendampingan dan pengawasan.

Lebih lanjut Fraksi Gerindra meminta kepada Bupati mengintensifkan upaya menekan laju penyebaran Pandemi COVID-19, serta terkait maraknya game online atau yang terindikasi judi online.[*/Red]

Komentar

Tampilkan

Terkini