-->








Diduga Ilegal, YARA Abdya Minta Penegak Hukum Usut Galian C di Babahrot

12 Juni, 2021, 10.49 WIB Last Updated 2021-06-12T03:50:44Z

LINTAS ATJEH | ABDYA - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengungkapnya adanya informasi aktifitas penambagan galian C yang diduga tidak mengantongi izin (ilegal). Tepatnya di Dusun Plat Merah, Desa Pantee Rakyat, Kecamatan Babahrot, Abdya.


“Menurut Informasi yang kami dapat investigasi dan investarisir, pihak yang diduga melakukan kegiatan melanggar hukum sebagaimana dimaksut dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” kata ketua YARA Suhaimi, kepada LintasAtjeh.com, Jum'at (11/06/2021).


Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, aktifitas pengambilan material batu gajah (batu gunung) di kawasan pengunungan Kecamatan Babahrot, Abdya tersebut sudah berlangsung sepekan lalu.


“Lokasinya berjarak sekitar 200 meter dari jalan Nalsional, Desa Pante Rakyat, Babahrot. Menurut keterangan dari warga, aktifitas pengambilan galian C batu gajah itu sudah berlangsung satu minggu yang lalu dan diangkut ke arah Nagan Raya. Ada juga ke arah Blangpidie,” jelasnya


TERIMA KASIH TELAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Dia menduga, aktifitas pengurukan batu gunung tersebut ilegal, karena tidak tercantum pada data perizinan usaha pertambangan mineral pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSPTK) Abdya.


“Dari data yang kami peroleh pada DPMPTSPTK dan Transmigrasi Abdya. Tidak ada tercantum lokasi tersebut. Yang ada izin penambangan batu gunung di Abdya cuma tiga. Pertama di Desa Pasar Kota Bahagia Kuala Batee, di Desa Kayee Aceh Lembah Sabil dan di Desa Babahlung Blangpidie," ujar Suhaimi. 


Karena berdasarkan fakta yang kuat, Suhaimi mendesak pihak Kepolisian dan penegak hukum di Abdya agar mengusut dan memproses tuntas sesuai hukum yang diamnahkan dalam undang-undang nomor 3 tahun tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara, serta peraturan Menteri ESDM RI nomor 7 tahun 2009.


"Kita berharap para penegak hukum di Abdya agar serius dalam menanggani kasus tersebut, karena kami menduga pelaku usaha telah melakukan perbuatan pelanggaran hukum dengan melakukan kegiatan pertambangan galian C batu gunung tanpa mengantongi izin dari Pemerintah, dan perlu diusut karena merugikan negara juga berdampak tidak baik terhadap lingkungan,” pungkas pemuda asal Abdya itu.[Wahyu]

Komentar

Tampilkan

Terkini