-->








Lembaga Pemerhati Parlemen Aceh Minta KPK Periksa Kasus Korupsi Beasiswa Usulan Anggota DPRA

26 Juni, 2021, 19.36 WIB Last Updated 2021-06-26T12:36:31Z
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Koordinator Lembaga Pemerhati Parlemen Aceh, Muzakir mendukung proses operasi penegakan hukum kasus korupsi di Aceh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Namun dalam penegakan kasus korupsi di Aceh, kita minta KPK sebagai lembaga yang kredibel tidak tebang pilih dalam proses penegakan hukum," ujar Muzakir kepada redaksi, Sabtu (26/06/2021).

Muzakir mencontohkan kasus beasiswa usulan anggota DPRA telah ditemukan indikasi kerugian negara 10 milyar dimana dana ini juga bersumber dari anggaran otonomi khusus Pemerintah Aceh.

Dijelaskannya, mengutip hasi audit BPKP Aceh, kerugian negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Aceh mencapai Rp10 miliar lebih. Hal itu berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

"Fakta yang kita dapatkan dari bukti-bukti yang kita punyai, itu (kerugian) lebih dari Rp10 miliar, dari anggaran Rp21 miliar lebih," terang Muzakir mengutip data yang disampaikan Kepala BPKP Perwakilan Aceh Indra Khaira Jaya, di Banda Aceh, Jum'at (25/06/2021).

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Sebelumnya, Pemerintah Aceh pada 2017 mengalokasikan anggaran Rp21,7 miliar lebih untuk beasiswa mahasiswa program studi mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3. Anggaran beasiswa itu ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSMD) Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai Rp19,8 miliar lebih.  

Indra mengatakan hasil audit BPKP tersebut akan segera diserahkan ke Polda Aceh pekan depan, hal itu karena masih ada lampiran inti yang harus ditandatangani semua tim yang melakukan audit

"Kebetulan ini permasalahan teknis saja, kalau sudah diteken, Senin, sudah bisa diserahkan ke Polda Aceh," ujarnya.  

Indra menambahkan, hasil audit BPKP tersebut dilakukan untuk membantu tim penyidik dalam proses penegakan hukum, dimulai dari penyelidikan, penyidikan hingga ke penuntutan di pengadilan. Dalam kasus ini, hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan bahwa beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 anggota DPR Aceh. Jumlah penerima mencapai 938 mahasiswa, terdiri 825 penerima usulan Anggota DPR Aceh dan 86 orang permohonan secara mandiri.

Muzakir mengapresiasi kerja Polda Aceh dan Tim Audit BPKP Aceh,  Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh yang sudah memanggil dan memeriksa enam anggota DPR Aceh terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi beasiswa tersebut.

Adapun enam anggota DPRA yang dipanggil untuk memberikan keterangan tersebut yakni AA, AS, HY, IU, YH, dan Z. Sejauh ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh sudah memintai keterangan pada 400-an mahasiswa dari 800 penerima bantuan dana pendidikan tersebut.

Muzakir meminta KPK juga menindaklanjuti hasil temuan BPKP Aceh terhadap kasus Beasiswa DPRA  tahun Anggaran 2017 yang yang indikasi merugikan keuangan negara 10 milyar tersebut..

"Jadi proses penegakan hukum kasus korupsi di Aceh jangan hanya pada kasus kapal hebat, proyek MYC saja. Tapi juga mesti mengusut tuntas kasus beasiswa usulan anggota DPRA hasil audit BPKP yang telah dinyatakan ada indikasi kerugian negara 10 hingga milyar.

"Seharusnya KPK tidak tebang pilih pada kasus penegakan hukun di Aceh. Maka kita dorong bersama KPK juga melakukan penelusuran terkait kasus beasiswa usulan anggota DPR Aceh," demikian harap Muzakir, Koordinator Lembaga Pemerhati Parlemen Aceh.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini