-->








Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Berujung Kematian Santri di Pesantren Darul Arafah

10 Juni, 2021, 20.11 WIB Last Updated 2021-06-10T13:12:04Z

Jasad FWA (15) yang tewas dianiaya seniornya 

LINTAS ATJEH | MEDAN - Pihak kepolisian menetapkan dua tersangka baru dari kasus dugaan penganiayaan berujung kematian seorang santri di Pesantren Darul Arafah Raya, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial FWA (15). Total menjadi tiga tersangka.

"Total jumlah tersangka bertambah, kini menjadi tiga orang," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung kepada wartawan, Kamis (10/06/2021).

Namun Wakasat Reskrim tidak menyebut identitas dua tersangka baru tersebut. Ia hanya mengatakan kedua tersangka juga merupakan santri di pesantren Pesantren Darul Arafah Raya.

Penetapan kedua tersangka lagi itu dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa secara mendalam terhadap tersangka utama, yakni ALH (17), yang merupakan kakak kelas korban.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

"Kedua orang yang ditetapkan tersangka ini juga santri," katanya.

Sebelumnya dikabarkan, peristiwa penganiayaan berujung kematian terhadap korban FWA, santri kelas II di Pesantren Darul Arafah, Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara dilakukan oleh seniornya ALH.

Korban FWA berasal dari Desa Benua Raja, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.[*/Red]

Komentar

Tampilkan

Terkini