-->




Tujuh Kepala Desa di Nagan Raya Desak Eksekusi Putusan Atas PT Kalista Alam

16 Juni, 2021, 10.51 WIB Last Updated 2021-06-16T03:53:20Z
PT. Kallista Alam Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

LINTAS ATJEH | NAGAN RAYA - 7 Kepala Desa  dari Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, menyerahkan surat bersama dukungan terhadap eksekusi putusan terhadap PT. Kallista Alam (PT KA) akibat pembakaran lahan yang dilakukan tahun 2012 lalu. Surat bersama ini diserahkan oleh Rendy, Kepala Desa Sumber Makmur, mewakili 6 kepala desa lainnya yang berlokasi di sekitar lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT KA yaitu Desa Alue Bateung Brok, Desa Kuala Seumanyam, Desa Pulo Kruet, Desa Alue Raya, Desa Alue Kuyun, dan desa Blang Luah. 

"Kami perkumpulan kepala desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, menyampaikan dukungan terhadap eksekusi putusan PT KA. Eksekusi putusan yang seharusnya sudah dilakukan tahun 2017 lalu, sampai sekarang belum terlaksanakan sama sekali. Kami harap eksekusi putusan dilakukan segera agar dapat memulihkan kawasan Rawa Tripa dimana hidup kami bergantung," sebut Rendy Kepala Desa Sumber Makmur dalam siaran persnya, Selasa (15/06/2021).

Para kepala desa ini berinisiatif mewakili aspirasi masyarakatnya untuk mendesak putusan eksekusi dilakukan segera, dan mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera melaksanakan eksekusi Lahan HGU PT KA dan melakukan pemulihan fungsi kawasan gambut. Di surat tersebut, para kepala desa juga berharap KLHK untuk mengajak Pemerintahan Desa dalam setiap tahapan pelaksanaan eksekusi lahan HGU PT KA.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

"Harapan kami, perkara ini bisa menjadi pembelajaran bagi Perusahaan lain, dan warga kami tidak kembali menjadi korban yang menghirup asap akibat pembakaran lahan Perusahaan yang ada disekitar desa kami. Dan kami akan mendukung dan memastikan tahapan-tahapan eksekusi atau lelang dilaksanakan oleh PN Suka Makmue dan berjalan sebagaimana mestinya," jelas Rendy.

Humas Pengadilan Negeri Suka Makmue, Rangga Lukita Desnata menyampaikan bahwa pihak PN Suka Makmue masih dalam proses menunggu hasil penilaian aset PT KA. “Saat ini, Pengadilan negeri Nagan Raya menunggu dokumen appraisal tersebut,” ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa eksekusi, berupa pelelangan aset, baru bisa dilakukan oleh pihaknya apabila mereka telah menerima dokumen appraisal yang dalam hal ini dilakukan oleh akuntan publik yang ditunjuk.

PT KA merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit berlokasi di Rawa Tripa yang telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh pada Januari 2014 lalu. PT KA bertanggung jawab atas pembakaran 1.000 hektar lahan di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menghukum PT KA untuk membayar ganti rugi materiil sejumlah Rp. 114,3 miliar dan pembiayaan pemulihan 1.000 hektar lahan sejumlah Rp. 251,765 miliar.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini