-->








Kabar Baik! Angka Kesembuhan Meningkat, Bupati Mursil: Pasien Covid-19 di RSUD Aceh Tamiang Tersisa Lima Orang

19 Juli, 2021, 02.12 WIB Last Updated 2021-07-18T19:12:49Z

Bupati H. Mursil, SH, M.Kn, (tengah) mengantar tugas Direktur RSUD Aceh Tamiang yang baru dilantik, Jumat (30/04/2021), bernama dr. Andika Putra Sa, Sp.PD, menggantikan dr. Tengku Dedy Syah, Senin (03/05/2021).

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Angka kesembuhan pasien yang terpapar positif Covid-19 di Kabupaten Aceh Tamiang menunjukan tren positif dalam sepekan terakhir.

Berdasarkan data yang disampaikan RSUD Aceh Tamiang, saat ini pasien yang dirawat di ruang pinere hanya tersisa lima orang.

"Direktur RSUD aktif memberi laporan ke saya, informasi terakhir tinggal lima orang yang dirawat," kata Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn, Minggu (18/07/2021).

Mursil menjelaskan, tingginya angka kesembuhan ini karena berkat kerja keras semua pihak, terutama para elemen yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 dan masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang.

Walaupun begitu, Mursil meminta kenyataan ini tidaklah membuat masyarakat merubah pandangan terhadap ancaman virus Covid-19.

Mursil menegaskan, penerapan protokol kesehatan harus tetap ditegakkan dalam kehidupan sehari-hari.

"Jangan pula kita jadi takabur, tetap harus jaga protokol kesehatan. Sewaktu-waktu bisa saja meledak kalau kita lengah," ujarnya.

Diketahui dalam sepekan terakhir, penanganan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Aceh Tamiang menunjukkan tren positif karena hanya menyisakan lima pasien yang dirawat di RSUD Aceh Tamiang.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Walau secara umum, Aceh Tamiang dinyatakan zona kuning, sebagian kampung justru sudah berhasil masuk kategori zona hijau.

"Hari ini kita sangat baik, pasien yang dirawat tinggal lima orang. Alhamdulillah ini patut disyukuri," ujarnya.

Kemudian, Mursil menambahkan, situasi ini perlu dijaga bersama untuk menghindari peningkatan status menjadi zona merah.

"Kita khawatirkan status zona merah akan berdampak pada pemberlakuan PPKM Darurat yang memungkinkan diterapkannya pembatasan seluruh aktivitas masyarakat seperti yang sudah dilakukan di Medan, Sumatera Utara," tutup Mursil mengakhiri.

Pantauan LintasAtjeh.com, saat ini Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang masih melakukan penyekatan di pintu masuk yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Sanksi putar balik bagi pengendara yang tidak memiliki surat bebas Covid-19 ketika akan masuk ke Aceh tetap diberlakukan.

Sementara untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat yang ingin divaksin, Polres Aceh Tamiang telah membuka tiga gerai vaksin, masing-masing di posko penyekatan, Mapolres Aceh Tamiang dan Terminal Kota Kualasimpang.[*/Red]


Komentar

Tampilkan

Terkini