-->




Kapolres Abdya: Serobot Lahan PT.CA Secara Ilegal akan Diproses Secara Hukum

08 Juli, 2021, 11.39 WIB Last Updated 2021-07-08T11:22:32Z

LINTAS ATJEH | ABDYA - Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya) AKBP Muhammad Nasution, meminta masyarakat untuk menghentikan aktifitas serobot lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi secara ilegal.


“Sesui hasil kemarin Forkopimkab Abdya sepakat bahwa masyarakat yang disana itu sudah jelas melakukan kesalahan dan melanggar hukum. Jadi, harapan saya warga jangan masuk lagi ke sana, karena ada imbas hukumnya nanti,” tegas Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution.


Dia menyampaikan hal itu setelah melakukan rapat koordinasi bersama unsur Forkopimkab Abdya terkait persoalan lahan bekas HGU PT Cemerlang Abadi di Desa Coet Semantok, Kecamatan Babahrot.


”Sejak beberapa hari terakhir ini lahan tersebut mulai di garap warga dengan cara tidak prosedural. Sehingga unsur Forkopimkab Abdya sepakat menghentikan aktifitas itu untuk menghindari komplik sesama warga sekitar," jelasnya.


Persoalan penyerobotan lahan bekas HGU PT. CA itu memang tanggungjawab bersama. Kejadian ini sudah beberapa kali terjadi, dan selalu masyarakat yang menjadi korban.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Untuk menghindari warga diproses hukum, Forkopimkab Abdya sepakati masing-masing instansi mengambil peran serta memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak mengambil lahan secara ilegal.


“Sebelumnya kita  sudah pernah juga himbau dan memasang palang larang masuk ke kawasan itu tapi masih juga dilanggar. Jadi, kedepan siapapun yang langgar kita proses secara hukum berlaku,” paparnya.


Sebelum diambil keputusan tegas, pihak Polres bersama unsur Forkopimkab Abdya terlebih dahulu turun memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak menggarap lahan eks HGU secara ilegal.


“Kebanyakan masyarakat ada yang belum faham dan juga ada pihak-pihak yang mempropokasi, maka kita sepakat lakukan sosialisasi dulu. Jadi, nanti semua unsur turun memberikan sosialiasi kepada warga,” ujarnya.


Dia berharap masyarakat untuk bersabar, karena memang ada haknya melalui jalur prosedural. Meskipun tanah tersebut didapatkan harus secara aturan dan undang-undang yang berlaku.


“Kalau nanti sudah jelas dibagikan, maka masyarakat boleh untuk mendaftarkan diri agar dapat bagian tanah tersebut,” pungkas Muhammad Nasution.[Wahyu]

Komentar

Tampilkan

Terkini