-->




Kepala PMKPPKB Aceh Tamiang Berikan Bantahan Tentang Informasi Adanya Setoran Uang untuk Kegiatan Sosialisasi PPKM Mikro

12 Juli, 2021, 20.13 WIB Last Updated 2021-07-12T13:14:27Z

Wakil Bupati Aceh Tamiang, HT. Insyafuddin, ST, (empat kiri) bersama Unsur Forkopimcam Karang Baru Foto: Humas Setdakab Aceh Tamiang 

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Terkait beredarnya informasi dari oknum yang tidak bertanggung jawab di sebuah media tentang adanya pemungutan sejumlah uang untuk kegiatan Sosialisasi PPKM Mikro Covid-19, Pemkab Aceh Tamiang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PMKPPKB) memberikan klarifikasi. 

Kepala PMKPPKB Aceh Tamiang Mix Donal, SH, melalui rilis persnya yang disampaikan kepada pihak Humas Setdakab, Senin (12/07/2021),
memastikan bahwa tidak ada pemungutan sejumlah uang uang untuk kegiatan Sosialisasi PPKM Mikro Covid-19.
Kepala PMKPPKB Aceh Tamiang Mix Donal, SH.

Dijelaskan oleh Mix Donal bahwa berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor : 443/0619/BPD, terkait hal pemberlakuan 'Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pelaksanaan PPKM Covid-19' di tingkat desa, bahwa posko desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan Satgas Covid-19, atau dengan sebutan lainnya di desa, kemudian untuk keberlanjutan posko desa, sudah ditetapkan dalam peraturan desa sebagai dasar dalam pembinaan sosial dan bersifat edukatif sesuai dengan kewenangan desa. 

Kemudian, lanjut Mix Donald lagi, semua kegiatan yang berkaitan dengan PPKM Covid-19 sudah diatur dalam keputusan Mendagri tersebut. Oleh karenanya, informasi tentang adanya pemungutan atau pengutipan yang laporkan seseorang itu sangatlah tidak benar.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

"Aturan sudah ada, penggunaan dana dari ADD untuk posko desa juga sudah ada jalur dan ketentuannya," ungkap Mix Donal.

"Ketika mendapat informasi yang tidak jelas tersebut, saya langsung menghubungi seluruh camat yang ada di Aceh Tamiang untuk memastikan bahwa pemungutan atau pengutipan sejumlah uang seperti kabar yang beredar luas itu tidak ada," pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com dari Humas Setdakab Aceh Tamiang, seseorang yang tidak disebutkan identitasnya menginformasikan pada sebuah media bahwa para datok penghulu diwajibkan untuk menyetor sejumlah dana sehingga membuat kelimpungan dan pusing kepala untuk mencari uang agar bisa disetor karena sumber Alokasi Dana Desa (ADD) memang belum cair.[*/Red]

Komentar

Tampilkan

Terkini