-->








KPA Desak KPK Usut Tuntas Kejahatan Anggaran Berkode Apendiks

01 Juli, 2021, 18.07 WIB Last Updated 2021-07-01T11:07:28Z
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Terkuaknya alokasi anggaran siluman berkode apendiks mencapai Rp. 250 Milyar merupakan adanya indikasi potensi kejahatan terstruktur dalam penganggaran di Aceh.

"Anggaran siluman berkode apendiks sebesar Rp. 250 M yang dititip pada DKP Aceh ini disinyalir sebagai sebuah rencana terstruktur untuk merampok uang rakyat yang ada di APBA. Bahkan anggaran ratusan milyar itu tak pernah dibahas dalam pembahasan APBA T.A. 2021. Bahkan hal yang sangat miris terkait khabar bahwa ada oknum-oknum dalam Pemerintahan Aceh yang dikhabarkan sengaja mengalokasikan uang sebesar itu untuk kepentingan suksesi oknum tertentu yang berencana mengikuti Pilkada 2024 di beberapa kabupaten/kota. Untuk itu, kita mendesak KPK agar membongkar dan mengusut persoalan ini secara tuntas," tegas Juru Bicara Kaukus Peduli Aceh (KPA), Refan Kumbara kepada media, Kamis (01/07/2021).

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

KPA menyebutkan, rakyat Aceh berterima kasih kepada BPKP wilayah Aceh yang telah membongkar adanya indikasi anggaran siluman berkode apendiks ini. Kendatipun belakangan khabarnya people in (orang dalam/orang dekat) dari Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh setelah anggaran apendiks itu dibatalkan dan pasca sang kadis mengundurkan diri. Orang dekat sang kadis  juga mengakui adanya plot anggaran siluman berkode apendiks itu.

"Seandainya hal ini tidak terbongkar dan diketahui publik serta tidak ada pergesekan di internal kekuasaan yang berbuntut mundurnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, maka besar kemungkinan ratusan milyar rupiah uang Aceh bakal diselundupkan oleh para elit nakal yang haus dengan kekuasaan ini. Sungguh pengkhianatan yang sangat melukai hati rakyat Aceh," ujarnya.

Menurut Refan, kendatipun belum ada kerugian negara dikarenakan persoalan anggaran berkode AP itu telah diketahui publik, namun kejahatan oknum-oknum yang terlibat dalam pengaturan tersebut tetap harus dibongkar dan diusut tuntas.

"KPK wajib mengusut dan bertindak terkait  rencana kejahatan penyelundupan anggaran ini, walaupun belum sempat dieksekusi karena telah diketahui publik," sebutnya.

Refan juga mengajak semua pihak untuk mengawal pengalokasian ulang anggaran apendiks ini pada RAPBA-Perubahan tahun anggaran 2021 ini.

"Ada peluang sekaligus potensi anggaran berkode apendiks ini akan jadi sasaran empuk dalam pembahasan anggaran perubahan tahun ini. Jadi, semua pihak termasuk KPK dan lain-lain harus mengawal hal ini agar tidak terjadi penyelewengan dan bagi-bagi kue antara eksekutif dan legislatif Aceh nantinya," pungkasnya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini