-->




Pelaku Bunuh Juragan Barang Bekas Karena Sakit Hati

25 Juli, 2021, 13.03 WIB Last Updated 2021-07-25T09:09:52Z

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, SH dalam konfrensi persnya Minggu, (25/7) di mapolres setempat. Foto: LintasAtjeh.com

LINTAS ATJEH | LANGSA - Karena sering dicaci-maki dan terkadang dipukul oleh korban, ZW alias ND (25), warga Dusun Rukun, Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang nekad melakukan pembunuhan terhadap juragannya.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, SH, SIK, MH dan Kanit Jatanras Ipda Muh. Zainal Dj. Madas saat menyampaikan keterangan pers di Mapolres setempat, Minggu (25/07/2021) mengatakan bahwa motif pembunuhan terhadap Ridwan (53), warga Jalan Malikul Adil, Dusun Satria, Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat yang dilakukan oleh tersangka ini karena dendam atau sakit hati dan perampokan.

"Saat itu korban ada memukul dan melontarkan kata-kata kasar terhadap pelaku. Karena sakit hati, pelaku membunuh dan mengambil harta benda milik korban," terang Kapolres.
Lanjut Kapolres, pelaku berinisial ZW alias ND berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Langsa pada Sabtu (24/07/2021) pukul 08.00 WIB di rumahnya, Dusun Rukun Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang beserta barang bukti terkait tindak pidana tersebut.


Adapun barang bukti yang diamankan, yakni satu unit becak merk Honda Kharisma warna hitam biru, satu unit mesin press bahan bekas, satu unit Hp Merk Oppo F5 warna Gold, satu unit HP merk Nokia 1600 warna Hitam, satu buah buku tabungan Bank Danamon, satu buah buku tabungan Bank Syariah Indonesia (BSI), satu buah kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI), dua buah plat sepeda motor dengan nomor polisi BL 4355 FAE, satu unit sepeda motor merk Honda Tiger warna hitam bernomor polisi BL 5307 UE dan tiga karung besar berisi barang bekas.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

"Berdasarkan keterangan tersangka, saat melakukan pembunuhan tersebut ZW mengeksekusi seorang diri. Namun pada saat pembuangan mayat ke sungai yang berada di Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur ZW dibantu temannya berinisial DN yang kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Langsa," kata Kapolres.

Adapun teman tersangka ZW yang turut membantu membuang mayat korban berinisial DN, 40, pencari barang bekas, Jalan Terban Kp. Tupah Kecamatan Karang Baru Kab. Aceh Tamiang. Kemudian setelah itu tersangka ZW dan DN turut mengambil barang berharga milik korban, selanjutnya pelaku membuang mayat korban di sungai yang terletak di Kecamatan Peureulak Timur Kab. Aceh Timur.

Tersangka DN (40), warga Jalan Terban, Kampung Tupah, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang yang menjadi DPO mengambil satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BL 4355 FAE.

“Dihimbau kepada DN agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian apabila mau bersikap kooperatif," tegas Kapolres.

Untuk proses hukumnya, pelaku dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat 3 tentang Tindak Pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. (ancaman pidana hukuman mati/seumur hidup/20 tahun). [Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini