-->








Polres Gayo Diminta Percepat Tetapkan Tersangka Dugaan  Penyunatan Bantuan CSR Tahun 2020

31 Juli, 2021, 09.45 WIB Last Updated 2021-07-31T11:27:08Z

Praktisi Hukum, M Purba, SH.

LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Praktisi Hukum 'M Purba, SH' kembali mendesak Polres Gayo Lues agar segera menetapkan tersangka terkait kasus dugaan penyunatan bantuan dana Cooporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren tahun 2020.

Bantuan CSR sebesar Rp.1 miliar yang diterima oleh 10 kelompok tani tersebut diduga kuat telah disunat oleh pihak ketiga.

"Jika proses lidiknya sudah rampung maka segera ditingkat prosesnya ke tahap penyidikan agar segera dilakukan proses hukum terhadap pihak tersangka nya," demikian disampaikan M Purba kepada LintasAtjeh.com, Sabtu (31/07/2021).

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Ditegaskan oleh M Purba, upaya proses hukum terhadap terduga penyunatan bantuan CSR tersebut untuk memberikan efek jera bagi pelaku, apalagi bantuan dari Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren tahun 2020 kemarin bersifat bantuan kemasyarakat.

"Bantuan apa pun yang diberikan kepada masyarakat ditengah kondisi pandemi Covid-19 ini tentu sangatlah berarti untuk peningkatan perekonomian dan penopang kelanjutan hidup si penerima," ujarnya.

"Tindakan oknum yang diduga menyunat bantuan tersebut sungguh tidak berprikemanusiaan dan sangat layak untuk mendapatkan ganjaran yang setimpal dengan perbuatannya," tutup M Purba mengakhiri.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini