-->








Terkait Penyekatan di Perbatasan Aceh-Sumut, Ketua Organda Aceh: Kebijakan Sepihak dan Menyusahkan Perusahaan Bus

10 Juli, 2021, 20.34 WIB Last Updated 2021-07-10T13:37:19Z

Pos penyekatan di perbatasan Aceh Tamiang dengan Langkat, Sumatera Utara (Sumut) kembali diaktifkan mulai Jumat (09/07/2021).

LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Terkait kabar tentang  telah diaktifkan kembali penyekatan kenderaan di daerah perbatasan Aceh-Sumatera Utara (Sumut), Ketua Organda Aceh, yang juga Wakil Ketua Kadin Bidang Transportasi, H. Ramli saat dikonfirmasi awak media, Jumat (09/07/2021) menyampaikan bahwa dirinya mendukung kebijakan melakukan tes swab PCR kepada penumpang bus.

Namun terkait pemberlakuan penyekatan atau pemblokiran jalan antar provinsi untuk menekan angka penambahan kasus Covid-19, menurut H. Ramli hal tersebut adalah kebijakan sepihak dan menyusahkan para sopir dan perusahaan bus.

"Organda Aceh sangat berharap, menjelang lebaran Idhul Adha ini, tidak ada penyekatan di daerah perbatasan, tapi laksanakan dengan melakukan tes swab PCR dan pemeriksaan surat tanda sudah vaksin," demikian disampaikan H. Ramli.

Sebelumnya, salah seorang pengelola bus Jati Rahayu Gempeung (JRG), bernama Parid ketika dimintai konfirmasi Jum'at (09/07/2021) sore, mengaku belum mendapatkan informasi secara resmi terkait perihal penyekatan atau diblokir jalan di daerah perbatasan Aceh-Sumut.

Farid mengatakan, dirinya belum mendapatkan informasi resmi, baik dari Polda Aceh/Ditlantas Polda Aceh, maupun Dishub Aceh mengenai adanya penyekatan angkutan bus penumpang umum di daerah perbatasan Aceh-Sumut.

"Karena belum  ada informasi resmi tentang penyekatan angkutan penumpang umum di daerah perbatasan Aceh-Sumut untuk lintasan Banda Aceh-Medan, malam ini masih tetap 4 unit bus besar kita operasikan dari terminal A di Batoh," ujar Parid.

Sementara untuk lintasan antar kabupaten/kota dalam wilayah Aceh, kata Parid, ada puluhan mini bus yang masih tetap dioperasikan, dari terminal mini bus JRG di Lambuk, Banda Aceh untuk jurusan ke Pidie, Pijay, Bireuen, Lhokseumawe, Langsa, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Abdya, Aceh Selatan dan sampai ke Medan, Sumut.

Menurut Parid, kebijakan penyekatan kenderaan angkutan umum dan pribadi jelang lebaran Idhul Adha yang akan jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 mendatang, kurang tepat.

Alasannya, pada lebaran Idhul Adha, tidak ada kebiasaan masyarakat di Aceh pulang kampung atau mudik, seperti lebaran Idhul Fitri. Mereka tetap berada di lokasi tempat tinggal mereka saat ini.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Begitu juga dengan masyarakat perantau, dari berbagai suku dan ras yang ada di Aceh tidak akan mudik ke kampung halaman tempat kelahirannya, karena masa libur Hari Raya Idhul Adha tahun ini hanya satu hari.

Jumlah penumpang angkutan bus penumpang, jelas Parid, masih normal, seperti hari kerja biasanya. Untuk Bus hanya terisi sekitar 60-75 persen dari jumlah tempat duduk yang tersedia dalam bus besar.

"Kalaupun ada penumpang bus yang penuh, itu hanya kebetulan saja. Namun begitu, penegakan disiplin protokol kesehatan dalam bus, untuk cegah penularan virus corona tetap diterapkan. Setiap penumpang wajib pakai masker," ungkap Parid.

Selanjutnya Parid turut menjelaskan bahwa semenjak pemerintah pusat menjalankan program vaksinasi pada pengusaha bus sudah mengintruksikan kepada para sopir dan kernet bus untuk wajib disuntik vaksin Covid 19.

"Pihak perusahaan JRG sudah memerintahkan para sopir dan kernet busnya agar  pergi ke lokasi tempat vaksin massal, yang ada di daerah mereka masing-masing untuk divaksin," sebut Parid.

Menurut keterangan Parid, pihak manajemen JRG juga sangat mendukung kebijakan yang dilakukan pmerintah saat ini, untuk mencegah penularatan Covid-19 di kalangan masyarakat dengan cara meningkatkan jumlah penduduk yang divaksin.

"Jadi, sangat tepat bila menjelang lebaran Idhul Adha ini, kebijakan yang diambil Tim Satgas Covid-19 di setiap daerah untuk mencegah penurunan kasus Covid-19, memeriksa penumpang yang melakukan mobilitas dengan bus angkutan umum, bukan penyekatan atau penutupan jalur transportasi bus angkutan penumpang umum dan kendaraan pribadi," terang Parid lagi.

"Sebelum berpergian, para penumpang wajib periksa swab PCR lebih dulu di daerah asalnya, sebelum di tengah jalan di swab PCR oleh Tim Satgas Covid 19 masing-masing daerah. Kemudian, yang melakukan berpergian, yang sudah divaksin satu atau dua kali," pungkasnya.[*/Red]


Komentar

Tampilkan

Terkini